Ambon, Marinyo.com- Walaupun ditengah pandemi Covid-19, ternyata tidak mengurangi antusias masyarakat Maluku untuk melakukan kewajiban membayar pajak, terutama Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Apalagi ditambah dengan adanya kelonggaran yang diberikan pemerintah lewat kebijakan membebaskan denda PKB, karena ekonomi masyarakat masih terdampak pandemi Covid-19.
“Alhamdulillah antusias masyarakat membayar pajak masih tinggi,” kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Maluku, Djalaludin Salampessy kepada Marinyo.com, di Ambon.
Memang disadari dengan kondisi sekarang ini, membuat ekonomi masyarakat kurang baik. Tetapi bersyukur di Maluku sendiri, masyarakat masih tetap melakukan kewajiban sehingga tidak terkena denda terhadap pajak yang ditanggungkan kepada mereka.
Masyarakat kata Djalaludin, harus tetap melakukan kewajibannya karena sudah memanfaatkan seluruh fasilitas pembangunan yang disediakan oleh pemerintah.
Bahkan pemerintah daerah juga telah melakukan instruksi pemerintah pusat (Pempus), dengan adanya relaksasi untuk pembayaran misalnya tiga bulan pertama Pemerintah Daerah Provinsi Maluku lewat Badan Pendapatan Daerah telah melakukan keringanan berupa tidak membayar denda pajak kendaraan bermotor, untuk kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak.
Dan kemudian diperpanjang dari 1 Juli sampai 31 Juli. Artinya pemerintah sudah melakukan kewajiban-kewajibannya, dan
masyarakat sangat antusias untuk datang membayar pajaknya karena berbagai keringanan itu. (ESA)











Komentar