oleh

Bahas Tunggakan Gaji ABK, Komisi III Rapat Bersama PD Panca Karya

-Parlemen-938 views

Ambon, Marinyo.com- Komisi III DPRD Maluku, Senin (25/1/2021) akhirnya mengundang PD Panca Karya guna membahas persoalan gaji ABK yang belum terbayarkan selama tiga tahun (2018-2020).

Ketua Komisi III, Richard Rahakbauw kepada wartawan menjelaskan, dari hasil komunikasi bersama Direktur Utama PD Panca Karya, Rusdy Ambon, pembayaran gaji ABK selama tiga tahun itu sebenarnya sudah harus dibayarkan di tahun 2020, namun karena bersamaan dengan pandemi Covid-19, sehingga pembayaran gaji ditunda.

“Ini sebenarnya mau dibayarkan, tapi karena tahun 2020 karena covid-19, karena itu ditunda pembayaran,” ungkap Rahakbauw.

Untuk itu pihaknya mendorong agar hal ini dibicarakan internal secara kekeluargaan antara PD
PD Panca Karya dengan ABK, agar pembayaran dilakukan secara bertahap sampai selesai.

“Sikap komisi adalah mendorong untuk rapat internal, dan pak Direktur telah bersepakat untuk dibicarakan internal untuk dilunasi secara bertahap sampai tuntas,” ungkapnya. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed