oleh

Ingkar Kesepakatan, Pimpinan DPRD Maluku Panggil Direktur RSUD Haulussy Ambon

-Parlemen-675 views

AMBON, MARINYO.COM– Lantaran diduga mengingkari kesepakatan yang sudah disetujui terkait pembagian klaim jasa tenaga kesehatan (Nakes) Covid 19 pada RSUD dr M Haulussy-Ambon, DPRD Maluku memanggil Direkur RSUD dr M Haulussy untuk meminta penjelasan.

Pasalnya, sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) yang ada, pembayaran klaim Covid-19 senilai Rp39 miliar itu, seharusnya dibagi 50 : 50. Artinya, 50 persen untuk Nakes, dan 50 persen untuk manajemen rumah sakit, tetapi yang terjadi kesepakatan itu malah si rubah dengan 40 : 60, dimana 40 untuk Nakes dan 60 untuk pihak menajemen.

Anggota Komisi IV DPRD Maluku, dr Elviana Pattiasina mengatakan, klaim Covid-19 di RSUD Haulussy Ambon yang awalnya sesuai juknis pembagian 50 : 50, dan sudah ditandatangani dalam Juknisnya dan disetujui oleh DPRD Maluku, tinggal dibagikan saja, namun tiba-tiba kesepakatan itu  dirubah menjadi 40 : 60.

Padahal, pembagian klaim Covid-19 yang ditetapkan dalam Juknis merupakan kesepakatan bersama antara  Nakes dan Manajemen RSUD Haulussy Ambon.

Namun sayangnya, kesepakatan bersama tersebut diubah secara sepihak oleh manajemen menjadi 40 persen untuk Nakes, dan 60 persen Manajemen.

Dikatakan, seharusnya Direktur RSUD dr Haulussy harus menyampikan ke Komisi IV lagi dan koordinasi lagi dengan komisi, sehingga komisi mengetahui alasannya. Sayangnya, hal itu tidak dilakukan dan menimbulkan masalah seperti saat ini.

Dan pada Selasa (28/2/2023) kata Pattiasina, akhirnya Pimpinan DPRD Maluku mengambil alih terkait dengan permasalahan ini.  “Coba bayangkan, pimpinan dewan sampai ambil alih  untuk ketemu dengan Komisi IV , Direktur RSUD Haulussy dan Tim Juknisnya. Putusan yang di ambil oleh Pimpinan Dewan dan sudah ketuk palu, dan yang di pakai adalah 50 persen , 50 persen. Dan harus langsung di realisasi sesuai kesepakatan, ” ujar anggota DPRD Maluku Dapil Kota Ambon itu. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed