AMBON, MARINYO.COM– Anggota DPRD Maluku, Halimun Saulatu memastikan bahwa dalam waktu dekat warga Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) sudah bisa memperoleh dana bantuan ganti rugi kerusakan bangunan akibat gempa tektonik berkekuatan 6,8 SR yang terjadi tahun 2019 lalu.
Kepastian ini disampaikan Saulatu setelah melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Bencana Alam Malteng dan yang bersangkutan memastikan akan dibayarkan dalam waktu dekat setelah ada perbaikan data.
“Dalam waktu dekat ini sudah bisa di bayarkan. Keterlambatan ini sesuai informasih dari Kadis bahwa itu karena rata-rata masyarakat masukan data pakai surat keterangan kependudukan setelah diinventarisir. Sementara di Badan Penanggulangan Bencana Pusat meminta dokumen lengkap seperti KTP, KK dan lainnya,” jelas Saulatu kepada wartawan, Senin (9/1/2023) di Gedung DPRD Maluku.
Olehnya itu, kata dia, jika masyarakat sudaj melakukan perbaikan data diri mereka maka dalam waktu dekat akan dibayarkan.
Untuk di ketahui dana bantuan Gempa untuk kerusakan berat Rp50 juta, kerusakan sedang Rp25 juta, Kerusakan ringan Rp10 juta. (DAS)









Komentar