oleh

Yermias Desak BPTD Laporkan Pengelola KMP ke Aparat Penegak Hukum

-Parlemen-804 views

AMBON, MARINYO.COM- Anggota Komisi III DPRD Maluku, Anos Yermias mendesak Balai Pengelola Tranportasi Darat (BPTD) Kelas II Maluku untuk dapat melaporkan pengelola Kapal Motor Penyeberangan (KMP) ke aparat penegak hukum.

Pasalnya, pengelolaan dana subsidi dari total sebesar Rp 97 miliar yang dikucurkan ke pengelola Kapal Motor Penyeberangan (KMP) yakni BUMD , yang terserap hanya Rp64 Miliar, dengan demikian mengakibatkan Rp32 Miliar dana subsidi Kementerian Perhubungan ke Maluku harus dikembalikan.

Ketidakmampuan pengelolaan dana subsidi BBM oleh BUMD di kabupaten kecuali Kota Ambon terungkap saat rapat penyampaian aspirasi ke pempus bersama Balai Pengelola Tranaportasi Darat (BPTD) Kelas II Maluku bersama mitra di ruang Komisi III DPRD Maluku, Selasa (27/2/2024).

Dia menjelaskan, selama ini rakyat selalu di rugikan terutama pengelola kapal motor penyeberangan ( KMP) yang dikelola oleh BUMD hampir semua kabupaten kota kecuali kota Ambon. Tetapi yang lain itu ada uangnya ambil tetapi macet kapalnya di terlantarkan .

“Tadi yang dilaporkan oleh kepala Balai Pelaksana Transportasi Darat penyerapan Rp 97 miliar yang bisa digunakan Rp 64 miliar yang sisa Rp 32 Miliar dikembalikan , sehingga yang rugi orang Maluku. Dana sudah ada tetapi, tidak bisa digunakan dengan baik,”ungkapnya.(***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed