Ambon, Marinyo.com- Asosiasi Pengusaha Pemilik Pertokoan Mardika (APPPMA), Jumat (17/7/2020) melakukan audance dengan DPRD Maluku.
Kehadiran APPPMA ini dalam rangka meminta agar DPRD Maluku dapat memediasi APPPMA dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) terkait status kepemilikan tanah dan bangunan yang diklaim sebagai milik Pemda.
“Kita datang kesini untuk membicarakan masalah kita sehingga ada solusi terbaik demi kepentingan baik itu pedagang, penghuni ruko maupun pihak Pemda, supaya persoalan clear.
Sebenarnya persoalan hanya satu, yaitu Pemda mengklaim bahwa tanah dan bangunan itu milik mereka. Padahal dari kami juga punya hak dengan akte jual beli dan diperkuat dengan HGB,” tandas Ketua APPPMA, Hj Abdul Somad kepada wartawan Jumat (17/7/2020) usai rapat bersama DPRD Maluku di Baileo Rakyat Karpan.
Padahal menurut APPPMA, mereka juga berhak untuk itu dan dibuktikan dengan akte jual beli dan diperkuat dengan puny Hak Guna Bangunan (HGB). Dan menurut aturan yang HGB itu bisa diperpanjang sewaktu waktu.
Olehnya itu APPMA berharap agar DPRD Maluku dapat mampu memediasi masalah yang mereka hadapi ini.

Menyikapi apa yang disampaikan APPPMA, Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut mengatakan, apa yang disampaikan APPPMA akan ditindaklanjuti oleh DPRD.
“Setelah mendengarkan aspirasi terkait dengan persoalan pedagang ini di Mardika dalam rapat tadi, maka kami sebagai pimpinan DPRD telah menugaskan Komisi III dan Komisi I untuk menindaklanjuti usulan dari asosiasi bersama dengan seluruh pedagang yang merasa dirugikan terkait dengan persoalan di Pasar Mardika,” tandas Sairdekut.
Olehnya itu kata dia, secara teknis persoalan tersebut akan dipecahkan di Komisi I dan Komisi III. Apalagi, Dewan telah menghimpun data awal dan bahkan asosiasi sudah memberikan dokumen lengkap terkait dengan beberapa persoalan yang mereka dapat.
Sementara itu Ketua Komisi III, Anos Yeremias menambahkan Komisi III dan Komisi I akan berapat lagi menindaklanjuti apa yang disampaikan APPPMA.

Menurutnya sejak tahun 2017, DPRD telah meminta agar semua aset itu didata, sehingga diketahui secara pasti keberadaan aset Pemda.
“Nanti kita juga perlu minta penjelasan mitra dalam hal ini Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah untuk memberikan penjelasan kepada kita, sampai sejauh mana pendataan aset yang sudah dilakukan.
terkait dengan adanya perjanjian dengan pihak ketiga dalam hal ini pedagang dan pengusaha yang ada di pertokoan mardika, maka kami minta rapat gabungan komisi antara komisi I dan III, untuk kita membicarakan statusnya,” tandas dia. (Mry-01)











Komentar