Ambon, Marinyo.com- Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury meminta OKP maupun mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi untuk dapat menunjukkan pasal-pasal dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945.
“Dalam aksi mereka menegaskan ada pasal-pasal yang tidak sesuai UUD 1945, kemudian dalam pasal UU itu tidak berpihak kepada rakyat.
Makanya diminta, kalau itu ada berikan ke kita untuk nantinya kita teruskan itu,” tandas Wattimury menyikapi aksi demonstrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja, Senin (12/10/2020).
Dikatakan, jangan salah menafsirkan. Jika kajian mereka (pendemo) bahwa dari pasal-pasal itu ada yang bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945 disampaikan kepada DPRD untuk nantinya kita teruskan.
“Prinsipnya UU ini sudah disahkan, tugas kita menampung aspirasi mereka untuk diteruskan, dengan syarat jika ada pasal-pasal bertentang dengan ideologi pancasila dan UUD 1945 tanggungjawab kita menolak pasal-pasal itu, bukan menolak UU-nya,” jelas dia.
Kendati begitu Wattimury tetap berterima kasih kepada mahasiswa yang sudah menyampaikan aspirasi mereka. Dan kewajiban DPRD Provinsi Maluku adalah meneruskan ke DPR RI dan Pemerintah Pusat.
“Paling tidak sikap kritis dari kelompok mahasiswa kita sambut dengan baik,” tandas Wattimury, sembari berharap demonstrasi bisa dilakukan dengan damai dan cara-cara santun. (DAS)









Komentar