oleh

Usai Reses, Komisi I Panggil PD Panca Karya

-Parlemen-882 views

AMBON, MARINYO.COM-Kuasa hukum, Swengly Lesnussa, pemilik lahan Hak Penguasaan Hutan (HPH) di Dusun 7, Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), telah memasukan surat ke DPRD Provinsi Maluku. Kuasa Hukum Lesnussa, meminta lembaga politik itu agar mendesak Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya agar menganti kerugian kepada Lesnussa, sekitar Rp49 miliar.

Karenanya, pimpinan dewan sepertinya sudah mendisposisikan surat dari Kuasa hukum Lesnussa, kepada Komisi I DPRD Maluku, untuk memanggil PD Panca Karya.

“Setelah dewan reses dan Badan Kehormatan melakukan studi banding kita agendakan panggil PD Panca Karya,”kata Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Michiel Tasaney, Kamis (25/8/2022).

Politisi Partai Golkar dari daerah pemilihan Buru dan Bursel ini menegaskan, PD Panca Karya akan dimintai keterangan setelah melakukan penebangan ribuan pohon didaerah.

“Setaju saya keluarga Lesnussa minta ganti rugi setelah Perusahaan Daerah itu salah bayar lahan. Kita akan kaji dari sisi hukum. Kalau pemilik lahan punya bukti hukum kepemilikan tentu PD Panca Karya harus bertangungjawab,”tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemilik lahan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) telah menyurati DPRD Provinsi Maluku,  terkait sikapi salah bayar lahan di Dusun 7,  Desa Labuang, Kecamatan Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan. Selain dana  yang bakal dituntut dibayar perusahaan “Plat Merah” itu sekitar Rp 40 miliar lebih, aset perusahaan itu disita untuk menutupi kerugian pemilik lahan. (***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed