oleh

Tim Gabungan TNI-Polri Gagalkan Penyelundupan Senpi

-Berita-1.154 views

AMBON, MARINYO.COM- Tim gabungan TNI dan Polri, Senin (13/11/2023) dini hari berhasil menggagalkan penyelindupan senjata api (Senpi) rakitan yang akan dikirim ke Papua dengan menggunakan KM Sirimau di Pelabuhan Yos Sudarso.

Selain Senpi, tim gabungan yang terdiri dari
Kodam Pattimura, Lantamal IX/Ambon dan Polsek Pelabuhan Yos Sudarso juga berhasil mengamankan 58 butir amunisi kaliber 5,56 dari tangan penumpang kapal berinisial JL alias Jeri (52).

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim dalam keterangan persnya, Jumat (17/11/2023) di Mapolresta mengatakan, pada Senin (13/11/2022) sekira pukul 00.00 WIT, personel gabungan memeriksa barang bawaan penumpang KM Sirimau yang hendak menuju Nabire, Papua

Dikatakan, saat itu JL berjalan menuju KM Sirimau untuk menumpang kapal milik PT PELNI itu, namun aparat TNI Polri, yang ada di pelabuhan curiga tas yang dipikul pelaku. Setelah diperiksa, terdapat tiga pucuk senpi rakitan laras panjang dan 58 butir peluru kaliber 5.56.

“JL ini datang dari Papua secara khusus  mengambil Senpi rakitan dari warga di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) berinisial FL alias Edi.Tiga pucuk senpi dan amunisi itu hendak dijual kepada salah satu warga Nabire. Yang mana satu pucuk senpi dibandrol Rp100 juta, sedangkan amunisi per butir Rp100 ribu,”jelas Kapolresta yang saat itu didampingi Kasat Reskrim AKP La Beli, dan Kapolsek KPYS Iptu, Julkisno Kaisupy.

Masih kata Kapolresta, sesuai pengakuan tersangka, Senpi yang diselundupkan rencananya akan dibawa ke Papua, dan kemungkinan besar diperjual belikan ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

”Jadi kami terus melakukan pengembangan kasus ini,”tegasnya.

Atas kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undangundang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana dan atau Pasal 56 KUHPidana.
“Para pelaku terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,”pungkasnya.(DAS)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed