oleh

Terkait Usulan Menurunkan Passing Grade, Attapary : Tidak Ada Respon Baik Pempus

-Parlemen-241 views

AMBON, MARINYO.COM- Pemerintah Pusat (Pempus) menolak usulan DPRD Maluku untuk menurunkan passing grade untuk seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021, mengingat dari seleksi yang ada sebagian besar guru tidak lulus.

“Sewaktu penyampaian aspirasi ke Pempus, khusus kaitan dengan penerimaan CPNS dan PPPK. Kita
meminta passing grade untuk Maluku kalau bisa jangan di samakan dengan rata-rata di wilayah Jawa, karena fasilitas Perguruan Tinggi di sana sudah jauh lebih maju dari pada lulusan PT yang ada di Maluku. Sayangnya, sampai diselenggarakan sekeksi PPPK tidak alternatif untuk Maluku, karena mungkin dalam penilaian Pempus, Maluku sudah disetarakan dan mungkin beda dengan Papua,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Attapary kepada wartawan di DPRD Maluku.

Dikatakan, selain bertemu dengan Kementrian Pendikan, komisi juga bertemu dengan perwakilan DPR RI yang ada di Senayan, dan saat itu ada perdebatan dalam diskusi, karena tujuan dari kementerian itu , ingin ada peningkatan mutu pendidikan dan itu juga berkaitan dengan mutu dan kualitas guru.
Itu artinya, kalau passing grade-nya diturunkan maka akan berdampak pada proses belajar mengajar.

“Perdebatan kita waktu itu dengan argumen bahwa tantangan geografi yang tinggi, ini ada kesulitan untuk semua lulusan FKIP itu semua bisa menyamakan pengetahuan sama dengan lulusan di PT yang ada di pulau Jawa. Argumen kita sudah sampaikan, tapi keputusan ada di Pempus,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Karena itu sampai dengan seleksi PPPK tidak ada kebijakan alternatif
untuk Maluku, sehingga mau atau tidak, kita tetap ikut mekanisme yang ditetapkan Pempus.

Untuk diketahui passing grade untuk Tes Intelegensi Umum (TIU) bobotnya 80, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bobotnya 65, Tes Karakteristik Pribadi bobotnya 166. Dengan demikiab jumlah 311.

Dari ketiga ini tidak boleh ada nilai di bawah yang sudah ditentukan. Artinya, walaupun nilai yang di kumpulkan lebih dari 311, tetapi salah satu nilainya di bawah maka tidak lulus.

Ada tiga kali seleksi, dimana jika ada yang tidak lulus pada tahap pertama maka akan mengikuti di tahap kedua ataupun ketiga.

Atapary mengharapkan bagi mereka yang tidak lulus di tahap pertama dapat menyiapkan diri secara matang untuk mengikuti lagi di tahap kedua.

“Tes kedua dan ketiga ini semua substansi soal sama, dan kalau tidak lulus kita tidak bisa paksa lagi. Jadi persiapan itu penting dilakukan,” ujar Attapary. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed