AMBON, MARINYO.COM- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku akhirnya menghentikan Sebanyak 45 usaha televisi kabel lantaran tidak mengantongi Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
IPP diberikan oleh negara setelah
mendapatkan masukan dan hasil evaluasi serta rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI.
“Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku pada hari Kamis (9/9/2021) mulai melakukan Monitoring Evaluasi (Monev) terhadap Lembaga Penyiaran
Berlangganan (LPB) Jasa Penyiaran Televisi melalui Kabel di dua Kota dan 9 Kabupaten Provinsi Maluku. Di Mulai dari Kota Ambon.
Faktanya KPID Maluku mendapati bahwa ada 47 usaha televisi kabel di Kota Ambon dan hanya 2 usaha televisi kabel yang miliki ijin penyelenggaraan penyiaran (IPP) yaitu PT. Thunggal Manise dan
PT. Amboina Multimedia dan 45 Usaha Televisi Kabel tidak miliki ijin penyelenggaraan penyiaran,” demikian penjelasan Ketua KPID Maluku, Mutiara D.Utama, S.Sos, M.I.Kom dalam siaran persnya yang diterima redaksi MARINYO.COM, Senin (13/9/2021).
Dikatakan, rekomendasi ini dibahas bersama pemerintah bersama KPI dalam forum rapat bersama dan ijin alokasi dang penggunaan
spektrum frekuensi radio oleh pemerintah atas usul KPI.
Masih kata Mutiara, IPP diberikan oleh negara melalui KPI. Dimana,
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 33 ayat 1 berbunyi Sebelum menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran wajib
memperoleh Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
Atas dasar itu maka KPID Maluku mewajibkan semua usaha televisi kabel yang tidak mengantongi IPP menghentikan siaran sampai dengan mengantongi IPP. (DAS)











Komentar