oleh

Soal Sengketa Lahan di Passo, Keluarga Sarimanela Sepakat Selesaikan Secara Kekeluargaan

-Parlemen-1.158 views

AMBON, MARINYO.COM- Keluarga Sarimanela dan Pemerintah Provinsi Maluku sepakat untuk menyelesaikan sengketa lahan di Passo, Kecamatan Baguala, Ambon, seluas 5,5 hektar secara kekeluargaan.

Kebijakan ini diambil setelah proses hukum yang dilakukan keluarga Sarimanela ke Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan proses kasasi di Makamah Agung (MA) ditolak oleh majelis hakim untuk dilakukan pengosongan gedung milik pemerintah provinsi Maluku. Begitu upaya peninjauan kembali (PK) yang dilakukan keluarga juga tidak diterima.

“Karena tidak dapat diterima, kemudian keluarga mengambil langkah peninjauan kembali menguatkan putusan kasasi, dari pemerintah provinsi mintakan gugatan itu tidak dapat diterima karena sesuai pertimbangan dari hakim kasasi, bahwa tanah tersebut ada pihak-pihak dalam perkara pokok. maka secara putusan tidak dapat diterima,”ungkap Anggota Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanela kepada wartawan di balai rakyat, karang panjang, Ambon, senin (29/06/2021).

Menindaklanjuti keputusan tersebut, kata Sarimanela, keluarga sepakat untuk menyelesaikan secara baik dengan pemerintah provinsi Maluku, agar gedung-gedung yang berada diatas tanah 5,5 hektar bisa dipakai kembali untuk kepentingan masyarakat.

“gedung-gedung itu merupakan aset negara, akhirnya keluarga sarimanela mewakili saya untuk menyelesaikan dengan pemprov untuk mencari splusi, kalau bisa dibuat akta perdamaian, supaya tanah-tanah tersebut bisa dipakai oleh pemprov baik gedung perikanan, pertenakan dan gedung lain sehingga bisa dipakai untuk negara, untuk kepentingan masyarakat banyak, supaya jangan ada lagi sengketa antara pemerintah dengan keluarga,”tuturnya.

Dijelaskan, sebelum sampai ke tahapan penyelesaian secara baik, dari hasil putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) dan MA telah membatalkan semua sertifikat kepemilikan dari pemprov Maluku.

“Jadi putusan itu sudah memiliki kekutan hukum tetap dan mengikat, dan sudah di eksekusi oleh BPN menyangkut sertifkat 46, dimana hak kepemilikan dari pemprov sudah di cabut,”tandasnya. (DAS )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed