Ambon, Marinyo.com- DPRD Maluku telah memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD yang meninggal dunia, Usama Namakule.
Menurut Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena, surat dari DPW Perindo, telah diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku.
“Terkait proses surat dari Perindo Usama Namakule, suratnya sudah masuk, dan sudah diteruskan ke KPUD awal Januari untuk verifikasi daftar calon berikut,” ujar Wattimena kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, Kamis (14/01/2021).
Menurutnya, dari hasil verifikasi KPU, barulah diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur.
“Saat ini Masih sementara di proses di KPU. Jadi nanti hasil dari sana dulu, sesuai nomor urut berikut baru kita proses,”ucapnya
Yang pastinya, kata Wattimena usulan dari Partai Perindo sudah diproses ke KPU. (DAS)











Komentar