Ambon, Marinyo.com- Komisaris Utama PT Bank Maluku-Maluku Utara (Malut), M.A.S Latuconsina mengatakan empat (4) masalah yang terjadi dalam tubuh PT Bank Maluku-Malut beberapa tahun lalu, secara administrasi perbankan sudah diselesaikan.
Hanya saja kalau sampai saat ini masih diangkat masalah hukum maka itu bukan lagi domain dari PT Bank Maluku.
“Sebenarnya masalah-masalah ini sudah dari lama, kita kan seperti cuci piring, kita yang membersihkan posisi Bank Maluku, cuma kasus-kasus ini ibarat daur ulang. Artinya, secara teknis perbankan masalah ini semua sudah selesai, yang ada hanya masalah-masalah hukumnya,” jelas Latuconsina saat konfrrnsi pers, Senin (21/12/2020) di Kantor Bank Maluku.
Dikatakan ada empat masalah lama yang sering diangkat ke publik yakni kasus pembelian lahan di Surabaya, kasus repo (tahun 2014), kasus pembobolan ATM di Banda dan kasus kredit macet Yusuf Rumatoras.
Jelasnya ada empat masalah yang selalu diangkat terus menerus di media, namun masalah ini sudah selesai. Tetapi kesempatan akhir tahun ini, Latuconsina merasa bahwa hal ini perlu diklarifikasi sehingga tidak menjadi beban bagi Bank Maluku, yang pada akhirnya akan muncul opini kurang baik bagi nasabah. Padahal sesungguhnya kinerja Bank Maluku sepanjang tahun 2020 sudah cukup baik.
Dijelaskan, untuk kasus pembelian lahan di Surabaya sudah selesai dan secara teknis perbankan tidak ada masalah. Bahkan pada RUPS lalu pemegang saham sudah menyetujui mengadakan penjualan terhadap aset itu, karena pembukaan cabang di Surabaya telah dibatalkan, sehingga opsi mempertahankan Cabang Surabaya sudah menjadi nilai ekonomis bagi PT Bank Maluku-Malut.
“Sekarang kita lagi memproses menjualnya, hanya mungkin karena Covid-19 harganya belum terlalu baik, tetapi akan di proses. Mudah-mudahan menghasilkan laba dari penjualan itu, karena kita tahu harga tanah lama kelamaan makin tinggi. Jadi tinggal menunggu waktu yang tepat jika harganya pas kita lepas, tetapi secara prinsip pemegang saham sudah menyetujui penjualan, berarti persoalan lahan sudah selesai.
Kalau ada persoalan hukum yang ada, itu bukan lagi kewenangan di Bank Maluku, itu sudah menjadi domain penegak hukum, jadi tidak bisa disangkut pautkan dengan Bank Maluku, semua proses teknis sudah selesai,” jelas Latuconsina.
Begitupun dengan kasus Repo sudah dari tahun 2014, tetapi masih diulang-ulang dan berjalan terus karena masih menunggu pemeriksaan BPK dan sebagainya. Tapi perlu diklarifikasi bahwa secara teknis dan manajemen perbankan sudah selesai di Bank Maluku, yang ada hanyalah proses hukum terhadap orang-orang yang terkait kasus dimaksud.
Sedangkan untuk kasus pembobolan ATM di Banda, kasusnya juga selesai. Dimana, secara internal bank sudah diproses, pelaku sudah diproses, sekarang proses hukumnya lagi berjalan, proses manajemen internal perbankan juga diselesaikan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Dan untuk kasus kredit macet Yusuf Rumatoras, kata Latuconsina, itupun kasus lama dan secara aturan perbankan sudah dilaksanakan, aset-asetnya, dan sekarang orangnya baru menyerahkan diri untuk ditangkap, sehingga kesannya itu kasus baru, padahal ini kasus lama.
“Alhamdulilah sepanjang 2020, kita bersih sesuai yang diterima OJK. Kalaupun kasus baru tidak signifikan dan itu ada pengawasan internal sudah diselesaikan, sampai OJK sudah selesaikan.
Jadi secara umum kami mau sampaikan bahwa kinerja Bank Maluku-Malut sepanjang tahun 2020 cukup baik, bahkan baik, karena ditengah pandemi yang mendera, itu survaif.
Saya baru pulang dari musyawarah nasional dewan komisaris seluruh Indonesia, temu di acara itu adalah hampir semua bank besar mengalami goncangan, yang survaif adalah bank pembangunan daerah seluruh Indonesia, termasuk Bank Maluku-Malut,” tandas dia. (DAS)











Komentar