AMBON, MARINYO.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease berhasil meringkus FVS (32), warga Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, di kediamannya Selasa (8/2/2022). Dan dari tangan yang bersangkutan diamankan 178 paket narkoba jenis ganja.
Kapolresta Ambon, Kombes Pol Raja Arthur L Simamora, dalam rilisnya yang diterima menjelaskan bahwa FVS, diringkus setelah Satresnarkoba mendapat informasi bahwa FVS memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara jual beli ganja di Amahusu.
“Dari informasi tersebut anggota Resnarkoba melakukan pengintaian. Pukul 03.30 WIT, dini hari kami melakukan penangkapan terhadap tersangka FVS di kediamannya di desa Amahusu Waestopong,” jelas Kapolresta, Selasa (15/2/2022).
Dari pengeledahan, anggota Satresankoba juga temukan 178 paket ganja yang disimpan dalam keranjang pakaian kotor.
Masih kata Kapolresta, dari Hasil interogasi yang dilakukan oleh Anggota Satresnarkoba tersangka mengakui bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dr saudara Rey Tenu di Bandung.
“Selanjutnya tersangka bersama BB diamankan ke Kantor Satresnarkoba untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas dia, sembari menambahkan atas perbuatannya
tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009. (***)











Komentar