Ambon, Marinyo.com- Personil Sat Resnarkoba Polresta P. Ambon & PP Lease, Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 07.05 Wit, melakukan razia minuman keras (Miras) jenis sopi di wilayah hukum Polsek Salahutu.
Razia miras dengan sasaran Speed Bood Seram yakni dari Desa Kamariang dan Desa Tihulale yang lagi menuju ke Pelabuhan Tulehu Kecamatan Salahutu yang terdeteksi melakukan pengiriman tradisional jenis sopi.
Kasat Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease,
AKP Jufri Jawa S.Sos mengatakan, maksud dan tujuan dilaksanakannya razia tersebut yaitu untuk menekan tingkat peredaran miras tradisional, demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta P. Ambon & P.P Lease.
Dikatakan, dalam razia tersebut berhasil ditemukan miras tradisional jenis sopi sebanyak 11 karung 25 kg yang di perkirakan berat sebanyak 600 liter yang dikemas dalam plastik putih ukuran panjang yang berada pada pelabuhan speed boad Tulehu.
Barang temuan miras tradisional jenis sopi tersebut langsung diamankan ke ruang Sat Resnarkoba Polresta Ambon dan disaksikan oleh juragan Speed Boad maupun masyarakat setempat, dan disaksikan langsung oleh Personil Sat Resnarkoba Ambon.
Sampai dengan berakhirnya pelaksanaan razia miras tradisional jenis dopi tersebut pada pukul 10.30 Wit, situasi terpantau dalam keadaan aman terkendali. (DAS)











Komentar