oleh

Sangadji : Covid-19 Tak Boleh Jadi Penghambat Pelayanan Administrasi Kependudukan

-Maluku-586 views

Ambon, Marinyo.Com- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Maluku, Mustafa Sangadji mengatakan, pandemi Covid-19 tidak boleh dijadikan alasan untuk menghambat pelayanan administrasi kependudukan.

“Pak Dirjen Dukcapil Kemendagri telah saat kunjungan beberapa waktu lalu telah mengingatkan itu. Karenanya kami akan menindaklanjuti apa yang ditekankan oleh beliau, walaupun dalam kondisi Covid-19 ini, bagaimanapun caranya kita tetap harus jalan, dan berusaha untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang terbaik,” tandas Sangadji kepada wartawan di Ambon.

Masih kata dia, Dirjen Dukcapil juga menekankan bahwa pelayanan secara online harus di tingkatkan, dengan tetap memperhatikan standar pelayanannya.

“Karena standar pelayanannya itu penting soal berapa lama waktu, siap yang melaksanakan dan berapa biayanya, serta juga ada beberapa persyaratan yang ditekankan oleh beliau,” ujar Sangadji lagi.

Lebih lanjut, Sangadji mintakan Dukcapil kabupaten/kota untuk intens dalam memberikan informasi terkait data kependudukan, sehingga provinsi juga bisa mengetahui.

“Tiap hari mestinya harus ada laporan dari kabupaten dan kota, hanya saja persoalan otonom tadi yang membuat mereka tidak melapor ke saya,” jelas Sangadji sembari menambahkan bahwa hanya tiga kabulaten yang rutin melapor datanya ke provinsi yakni Seram Bagian Barat (SBB), Seram Bagian Timur (SBT) dan Maluku Tengah (Malteng).

Ini yang kemudian menjadi kendala provinsi. Karena untuk meminta data saja sangat susah.

“Itulah yang terjadi di Maluku, soal bagaimana daerah-daerah memahami penyelenggaraan pemerintahan apalagi soal otonom.

Tetapi bagaimanapun harus dijalankan karena ini sudah merupakan perintah yang harus dilakukan,” tegas dia. (Mry-02)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed