Ambon, Marinyo.com– Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku kecewa lantaran anggaran penunjang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 yang diusulkan dipangkas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
“Anggaran ini sudah lama kita ajukan dari tahun 2019, dulu kita ajukan Rp6 milyar kemudian anggarannya tidak ada di batang tubuh anggaran. Kita ajukan lagi Rp6,9 milyar kemudian ada pembahasan, dan pemerintah daerah menyurati kita menyanggupi hanya 200 juta. Karenanya kita menolak itu,” tandas
Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rivan Kubangun kepada wartawan, Selasa (28/7/2020) di Baileo Rakyat Karapan.
Dikatakan, anggaran penunjang yang diusulkan itu nantinya akan digunakan untuk beberapa item yang berkaitan dengan tugas-tugas KPU, seperti supervisor, monitoring, asistensi di empat kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada itu.
“Setelah itu ada Pilkada lanjutan yang kemudian kita mengetahui anggaran kita dipangkas di APBN. Padahal ada banyak kegiatan yang akan kita lakukan yaitu ada sembilan pentahapan.
Seperti tahapan verifikasi bakal calon perseorangan, pemutakhiran data pemilih, tahapan pencalonan, kampanye, dana kampanye, pemungutan suara kemudian rekapitulasi dan penetapan calon terpilih bahkan juga ada perselisihan hasil di MA.
Dan dari tahapan-tahapan pelaksanaan itu harus didukung dengan anggaran seperti itu,” jelas dia.
Ditanya kemungkinan KPU akan merevisi kegiatannya ketika anggaran yang disepakati hanya Rp1,1 milyar? Syamsul katakan, secara teknis, KPU akan mempelajarinya kembali karena ini merupakan dana hibah.
“Nanti teknisnya begini ketika sudah ada kesepakatan nantinya dituangkan karena ini kan hibah dan sebagai penerima hibah, kita akan melihat rincian yang kita usulkan pasti akan berubah,” tandasnya.
Dicontohkan, ada surat dari KPU Pusat untuk kita melaksanakan supervisi monitoring terkait dengan gerakan coklist serentak. Dan KPU hanya bisa turun ke Seram Bagian Timur (SBT) dan Buru Selatan (Bursel), sedangkan untuk Maluku Barat Daya (MBD) dan Aru tidak ada penerbangan.
Tetapi karena ini tugas maka KPU mesti memastikan pelaksanaan tahapan itu harus dilakukan. (Mry-01)
Komentar