oleh

Sabirin : Penuhi Semua Persyaratan, Izin Usaha PT GMI Dikeluarkan

-Maluku-723 views

Ambon, Marinyo.com- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Suryadi Sabirin mengatakan, wilayah izin usaha pertambangan berdasarkan SK Gubernur Maluku Nomor 93 Tahun 2020, persetujuan wilayah izin usaha pertambangan batuan kepada PT Gunung Makmur Indah diterbitkan setelah pihak perusahaan memenuhi semua persyaratan yang diatur lewat peraturan perundang-undangan.

Dimana, salah satu dasar untuk bisa dikeluarkannya wilayah izin usaha pertambangan adalah rekomendasi dari Bupati SBB, dan rekomendasi ini terkait dengan penataan ruang dalam hal ini terkait dengan rencana tata ruang dari Kabupaten SBB.

Dalam rekomendasi tersebut menyatakan bahwa wilayah yang dimohonkan oleh PT Gunung Makmur Indah, itu sesuai dengan rencana tata ruang Kabupaten SBB yakni wilayah yang diperuntukkan bagi pertambangan.

Olehnya itu kata Sabirin, berdasarkan itu Bupati SBB mengeluarkan rekomendasi Nomor 540/088/Rek.II/2020, sehingga atas dasar rekomendasi dari Bupati SBB tersebut maka Gubernur Maluku mengeluarkan keputusan wilayah izin usaha pertambangan batuan kepada PT Gunung Makmur Indah.

“Setelah ditetapkan wilayah izin usaha pertambangan batuan ini maka pihak perusahaan melakukan permohonan untuk mendatangkan izin eksplorasi,” jelas Sabirin dalam rapat Komisi II DPRD Maluku beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam proses pertambangan ini ada dua izin yaitu izin eksplorasi dimana izin eksplorasi ini ada beberapa kegiatan yang dilakukan yaitu penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan dan analisis dampak lingkungan (AMDAL).

Kegiatan eksplorasi ini untuk mendapatkan informasi rinci tentang kelayakan secara ekonomis, kelayakan secara teknis dan kelayakan secara lingkungan.

“Dan ketika ketiga komponen ini sudah dipenuhi atau layak maka akan dibuatkan laporan oleh yang bersangkutan sehingga akan dikaji lagi apakah benar apa yang mereka laporkan itu.

Nah dari hasil kajian itu baru yang bersangkutan bisa tingkatkan izin usaha pertambangannya menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi,” jelas Sabirin.

Jadi lanjut dia, PT Gunung Makmur Indah pada saat ini baru memiliki izin tahap eksplorasi yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku.(DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed