Ambon, Marinyo.com- Dalam rangka membahas anggaran penunjang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di empat kabupaten yakni, Kabupaten Aru, Seram Bagian Timur (SBT), Maluku Barat Daya (MBD) dan Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Komisi I DPRD Maluku, Senin (24/8/2020) menggelar rapat bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepala Badan Pendapapatan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku (BPKAD).
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra kepada wartawan usai rapat mengatakan, menyangkut anggaran Pilkada di empat kabupaten sudah dibahas cukup lama. Dan dalam pembahasan sudah disepakati anggarannya.
“Anggaran Pilkada ini sudah dibahas cukup lama mulai dari perubahan APBD 2019, kemudian masuk dalam batang tubuh APBD 2020, dan juga ada pertemuan-pertemuan lainnya. Dan tadi sudah disepakati untuk anggaran KPU sebagai penunjang Pilkada di empat Kabupaten sebesar 1.740.800.000, dan tinggal catatan rincian 500 juta untuk gugatan terkait dengan persoalan sengketa hasil Pilkada,” jelas Rumra.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun menegaskan, anggaran penunjang yang disepakati ini akan digunakan
secara terbuka, akuntabel, dan tertanggungjawab.
“Untuk pengelolaan anggaran, prinsip kerja kita adalah transparan karena ini sudah ada pada asas kita,” tandas Kubangun.
Kubangun juga menyampaikan terima kasih kepada Komisi I DPRD Maluku karena berproses bersama dengan KPU.
“Ini merupakan jalan panjang yang kita lakukan. Dan tanggung jawab Pilkada bukan semata-mata ada pada KPU saja sebagai penyelenggara tetapi pemangku kepentingan lainnya baik itu DPRD, Pemerintah untuk sama-sama bisa mengsuksesksn pelaksanaan Pilkada di tahun 2020 ini,” tandas dia.
Pada kesempatan itu, Kepala Badan Pendapapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, Zulkifly Anwar menambahkan, untuk anggaran penunjang Pilkada sudah difinalkan pada angka kurang lebih 1.740.800.000.

“Untuk seluruh tahapan yang mereka usulkan, dan segera kita tindaklanjuti dengan menandatangani naskah perjanjian hibah daerah dan fakta integritas.
Sesudah itu kita langsung mencairkan seluruh dana tahapan, dan nantinya untuk masalah tahapan advokasi hukum, itu nanti diakhir karena baru dilaksanakan 9 Desember tidak mungkin dua hari kemudian sudah ada klaim mengklaim,” jelas Anwar.
Dikatakan, semuanya akan dicairkan, tinggal nantinya KPU menindaklanjutinya ke DIPA APBN, dan menggunakannya serta pertanggungjawabannya selesai seluruh pentahapan pelaksanaan Pilkada di empat kabupaten.
“Jadi tidak ditentukan kapan, undang-undang mengatakan setelah selesai seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada, baru di sampaikan pertanggungjawaban ke Pemerintah Provinsi Maluku.
Kalau ada dana sisa maka itu harus dikembalikan dan disetor ke rekening kas daerah Provinsi Maluku. Jadi saya kira tidak masalah lagi,” ujar dia. (DAS)











Komentar