oleh

Kubangun : Balon Independen di MBD dan SBT yang Penuhi Persyaratan

-Politik-779 views

Ambon, Marinyo.com- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengatakan hanya dua kabupaten yakni Maluku Barat Daya (MBD) dan Seram Bagian Timur (SBT) yang bakal calon (Balon) perseorangan (independent) yang memenuhi perayaratan untuk maju bertarung dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 nanti.

“Ada tiga kabupaten yang mempunyai calon independen atau calon perseorangan dan hanya dua kabupaten yang memenuhi syarat jumlah minimal dukungan yang disyaratkan yaitu MBD dan SBT. Sedangkan Aru tidak memenuhi jumlah minimal dukungan,” tandas Kubangun kepada wartawan, Senin (24/8/2020) di Gedung DPRD Maluku.

Dikatakan, dari pemenuhan syarat jumlah minimal dukungan berdasarkan tahapan persiapan berkaitan dengan minimal jumlah dukungan, maka KPUD kabupaten sudah melakukan rekapitulasi perbaikan.

Dimana, tahap pertama dilakukan verifikasi administrasi kemudian verifikasi faktual. Tanggal 21 Agustus 2020 merupakan hari terakhir melakukan rekapitulasi di tingkat KPU kabupaten.

Selanjutnya kata dia, akan dilakukan proses pendaftaran calon pada tanggal 4,5 dan 6 September.

Masih kata dia, untuk calon perseorangan formulir BA 7 yang digunakan sebagai syarat pencalonan. Sedangkan partai politik menggunakan formulir B1KWK

Ditanya soal pemeriksaan kesehata para calon? Kubangun katakan, salah satu syarat calon harus sehat jasmani dan rohani, dan untuk memastikan calon itu sehat jasmani dan rohani maka harus melakukan pemeriksaan kesehatan.

Dan untuk melakukan tes kesehatan ada rumah sakit yang telah ditunjuk sesuai dengan tipenya. Dimana, Untuk empat kabupaten yang akan melakukan Pilkada tidak ada rumah sakit yang memenuhi tipenya.

Oleh karena itu KPU Provinsi sudah melakukan koordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan BNN Provinsi Maluku bersama dengan Himpunan Pshikologi Seluruh Indonesia (HIMPSI) dan juga dengan rumah Sakit Umum Daerah.

“Dan kita sudah mendapat informasi bahwa seluruh tenaga, seluruh peralatan itu memenuhi standar di RSUD,” jelas Kubangun.

Ditambahkan, Besok ini, KPU Provinsi ada agenda MoU dengan rumah sakit daerah di empat kabupaten yang melaksanakan Pilkada, dan dari situ mereka melakukan tahapan proses pemeriksaan kesehatan.

Diakuinya, ada kendala yang sudah disampaikan terkait dengan penerbangan ke Aru dan MBD itu hanya satu kali per minggu. Sehingga menghindari jangan sampai menjadi kendala karena pendaftaran tanggal 4 hingga 6 September dan tanggal 7 September itu pemeriksaan kesehatan dan dari hasil pemeriksaan itu menjadi bagian yang akan ditetapkan pada tanggal 23 September 2020. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed