Ambon, Marinyo.com- Perjuangan panjang dari kader PDI Perjuangan, Benhur G Watubun, akhirnya sampai pada titik final yakni pelantikan dirinya sebagai anggota DPRD Maluku periode 2019-2024, pada Selasa (25/8/2020) besok.
Kepastian dilantiknya Benhur G Watubun ini dibenarkan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena.
Kepada wartawan, Senin (24/8/2020) di Baileo Rakyat-Karang Panjang, Wattimena katakan, pihaknya telah menerima SK Mendagri tentang anggota DPRD Maluku atasnama Benhur G Watubun.
“Jadi setelah kita menerima SK Mendagri tentang anggota DPRD atas nama Benhur Watubun, maka sesuai hasil koordinasi dengan pimpinan dewan maka di putuskan besok hari Selasa, jam 11 pagi, akan dilakukan proses pengucapan sumpah janji anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2019-2024, atas nama Benhur Watubun,” jelas Wattimena.
Dikatakan, sesuai dengan PP 12 tahun 2018 pasal 28 ayat 7, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, pengucapan sumpah janji anggota DPRD yang berhalangan di masa awal periodesasi di pandu oleh Pimpinan DPRD.
Bahkan untuk hal ini, lanjut dia, pihaknya bahkan sudah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, lewat Kasubid Fasilitasi Kepala Daerah, sehingga apa yang dilakuka DPRD, semuanya mengacu kepada aturan dimaksud.
“Karena itu besok yang memandu sumpah janji pa Benhur Watubun adalah Ketua DPRD Provinsi Maluku,” tandas dia.
Masih kata dia, paripurna akan dilakukan secara virtual. Tetapi anggota DPRD yang akan dilantik (Benhur Watubun) dan pimpinan dewan serta anggota dewan ada dalam ruangan sidang sedangkan tamu undangan termasuk Gubernur Maluku yang akan menyampaikan sambutan secara virtual.
Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun yang dihubungi secara terpisah mengaku, persoalan yang dihadapi PDI Perjuangan dan juga Gerindra berbeda.
Karena itu, dirinya harapkan jangan ada salah persepsi ketika besok anggota DPRD dari PDI Perjuangan dilantik.
“Jadi ini calon terpilih di PDIP bukan pergantian antar waktu. Kami sudah sampai hasil konsultasi kita dengan KPU RI, kemudian juga untuk Gerindra karena belum ada keputusan hukum berkekuatan tetap karena masih dalam proses tingkat banding, itu tidak kita lakukan,” tandas dia.
Dikatakan, KPU telah menyurati DPP Gerindra dan DPD Gerindra untuk menjelaskan situasi dan kondisinya, sehingga tidak salah persepai terkait dengan calon dari PDI-P sudah akan dilantik sedangkan calon dari Gerindra tidak. (DAS)
Komentar