oleh

Polsek Salahutu Sita 455 Liter Sopi

-Berita-867 views

AMBON, MARINYO.COM– Personil Polsek Salahutu berhasil menyita 455 liter sopi, pada Minggu (7/5/2023) di Pelabuhan Hunimua, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Penyitaan 455 liter sopi ini diperoleh saat razia minuman keras (Miras) yang dilakukan oleh Polsek Salahutu.

Razia ini dipimpin langsung oleh
Kapolsek Salahutu, Iptu W. Ismail  dengan melibatkan lersonil Polsek Salahutu.

Kapolsek Salahutu pada kesempatab itu mengatakan, Razia Miras tradisional ini dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya penyakit masyarakat di wilayah hukum Polsek Salahutu maupun Kota Ambon, sekaligus memperkecil ruang gerak bagi para pemakai barang-barang tersebut.

Dalam kegiatan tersebut telah di temukan barang bukti berupa minuman keras jenis sopi dalam kemasan karung sebanyak 13 karung dengan jumlah kurang 455 liter, minuman keras jenis sopi tersebut di angkut menggunakan mobil penumpang dari Seram menuju ke Ambon dengan nomor polisi DE 7019 GU.

Dikatakan, barang bukti tersebut   milik oleh ibu Ense,Emin,Ama,Dessi,Poce dengan alamat Alang Asaude dan kemudian barang bukti langsung di amankan pada Mako Polsek Salahutu.

Kegiatan Razia berjalan aman dan lancar. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed