AMBON, MARINYO.COM- Sekolah yang jumlah siswanya diatas 350 tidak lagi ditempatkan guru kontrak.
Kebijakan ini kembali ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Insun Sangadji, dalam coffe morning, Kamis (01/04/2021) di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.
Dikatakan, kebijakan yang diambil tidak lagi menggunakan format lama, tetapi format baru yang lebih berpihak pada sekolah kecil.
“Murid diatas 350 tidak lagi diberikan guru kontrak, alasannya mereka bisa membayar honor dengan dana BOS. Kami hari ini menghadap DPRD untuk memberikan Juknis yang telah kami susun untuk pembayaran guru penugasan,”ucapnya.
Dikatakan, untuk penempatan guru kontrak disesuaikan dengan guru PNS. Dicontohkan, misalnya sudah terakomodir di Guru PNS, tidak lagi mengakomodir guru kontrak. Guru kontrak diakomodir apabila dalam mata pelajaran tidak ada guru PNS.
“Oleh sebab itu sekolah besar tidak perlu mendapat guru kontrak, karena ada guru PNS,”ucapnya.
Untuk guru-guru yang tidak diakomodir dala guru kontrak, akan diakomodir dalam guru penugasan, berdasarkan kouta dari masing-masing sekolah, dan analisis kebutuhan Guru.
“Jadi guru penugasan, siapa yang akan kami tugaskan adalah yang tidak terakomodir pada PNS dan guru kontrak. Sehingga kepala sekolah tidak punya alasan untuk menolak, karena sekolahnya masih butuh guru,”cetusnya.
Guru-guru penugasan ini, kata dia akan dibiayai oleh dana BOS. Menggingat 50 persen dana Bos bisa dingunakan untuk guru honor atau guru penugasan dari Dinas.
“Kalau sekolah besar dana bos bisa mencapai Rp2 miliar, maka Rp1 miliar harus dingunakan untuk honor apakah itu tidak bisa, pasti bisa,”tandasnya.
Terkait mutasi kepala sekolah, ungkap Sangadji hal tersebut merupakan kebijakan guru.
Dirinya hanya melakukan evaluasi, memberikan penilaian bersama tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah.
“Kita hanya mengusulkan, yang mengusulkan adalah Gubernur, bukan saya,”bebernya.
Dijelaskan, dalam peraturan Menteri Pendidikan nomor 6 tahun 2018 pasal 12 dan seterusnya, Kepala sekolah minimal 2 tahun sudah bisa digantikan.
Sehingga jika dianggap tidak lagi bisa menjabat kepsek, maka bisa diusulkan untuk diganti, tapi hak menganttikan bukan adalah Gubernur.
“Kalau hari ini saya menjabat kepala dinas, setelah itu saya kembali menjadi dosen biasa. Jadi rektor hari ini turun jadi dosen biasa, Itu hal biasa. Tidak ada satu aturanpun katakan jabatan itu hak PNS, dan tidak ada satu aturanpun katakan bahwa seorang kepala sekolah seumur hidup tidak ada. Ada kesalahan atau tidak, itu urusan saya dengan yang dinilai, kalau mereka tidak senang jangan berkoar-koar diluar, datang kepada saya,”pungkasnya. (DAS)
Komentar