oleh

Sesalkan Kuota Guru Madrasah Kecil, Komisi IV Bakal Panggil Kakanwil Agama Maluku

-Parlemen-921 views

AMBON, MARINYO.COM- DPRD Provinsi Maluku menyesali jatah yang diberikan Kementerian Agama RI bagi Maluku, untuk penerimaan Guru Madrasah dalam Pegawai Lemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K).

“Saya mengikuti pemberitaan, kalau memang Kementerian Agama hanya mengalokasikan empat guru untuk P3K sekolah dibawah kewenangan Kanwil atau Kemenag, sebagai anggota DPRD Maluku ini sangat disesali. Kita hanya dapat jatah kecil, padahal sekolah madasarah di Maluku cukup banyak,”ujar Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary kepada wartawan di Baileo Rakyat, Kamis (1/4/2021).

Terkait alasan dari kuota 9.495 orang hanya Maluku hanya mendapat empat, Samson akui belum mengetahui pasti alasan mengapa sampai demikian.

“Nanti kita akan kroscek dengan Kanwil Agama, kira-kira pada saat formasi yang dibutuhkan berapa, pengusulan analiasa kebutuhan berapa, setelah diusul disetujui empat apakah ada langkah-langkah yang diambil Kanwil Agama atau tidak,”ucapnya.

Untuk itu, pihaknya mengagendakan melakukan rapat kerja dengan Kementerian Agama Maluku, guna mencari solusi terkait hal ini.

Karena menurutnya, secara resmi Kanwil Kemenag Maluku harus mempertanyakan hal ini.

“Kalau bisa ada waktu untuk lobi sebelum pembukaan pendaftaran P3K dibawah naungan Kementerian Agama. Karena kalau hanya dapat empat terus terang sangat miris, apalagi secara nasional urutan Maluku urutan 2 terbawah dalam hal mutu dan kualitas pendidikan,”ucapnya.

Untuk itu, dirinya berharap lewat koordinasi nantinya dengan Kementerian Agama minimal bisa menambah kouta P3K bagi sekolah madrasah di Maluki.

“Misalnya dari empat bisa menjadi 40 orang,”harapnya. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed