AMBON, MARINYO.COM– Kendati salinan Surat Keputusan (SK) pelantikan Benhur George Watubun sebagai Ketua DPRD Maluku
menggantikan Lucky Wattimury pada sisa masa jabatan tahun 2019-2024 sudah diterima oleh DPRD Maluku, namun proses pelantikan tersebut belum bisa dilakukan mengingat jabatan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon ini masih di jabat oleh Pelaksana Harian (Plh), belum ada yang defenitif.
“SK fisik Pak Benhur Watubun sudah kita pegang dan kita tindak lanjutnya dengan koordinasikan dengan Kepala Pengadilan Tinggi Negeri Ambon, dan hasil koordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Negeri Ambon itu masih Plh, dan Plh tidak punya wewenanh untuk melakukan proses pengambjlan sumpah maka harus menunggu yang defenitif,” demikian penjelasan Plh Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Fahratun Rabiah Samal S.Sos.,M.Si. Rabu (7/12/2022) di ruang kerjanya.
Dikatakan Kepala Pengadilan Tinggi Ambon yang defenitif baru akan tiba di Ambon nanti pada tanggal 15 Desember 2022, sesudah tanggal itu barulah ada kepastian pelantikan.
“Nanti setelah itu kita koordinasikan lagi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Negeri Ambon yang baru. Tapi SK fisik sudah ada dari Kementerian Dalam Negeri untuk Pak Benhur Watubun,” jelas Samal singkat.
Untuk di ketahui bahwa SK tentang Peresmian Pengangkatan Ketua DPRD Provinsi Maluku atas nama Benhur George Watubun dengan Nomor 100.2.1.4-6224 tahun 2022. Di tetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember tahun 2022, tertanda Menteri Dalam Negeri ,Muhammad Tito Karnavian.
Salinan dan kutipan SK ini di cap dan di tandatangani oleh Evan Nur Setya Hadi ,S.STP, M.A.P, . Plh Kepala Biro Linmas Kementerian Dalam Negeri. (***)









Komentar