oleh

KPU Aru Tetapkan Gonga- Sogalrey Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih

-Daerah-462 views

Aru, Marinyo.com- Akhirnya Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru menggelar rapat pleno terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020, bertempat di Gedung Kesenian Sitakena Senin 22/2/202.

Rapat pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020, di pimpin oleh Ketua KPU Mustafa Darakay dan di dampingi oleh empat Komisioner KPU.

Rapat pleno juga dihadiri oleh Plh Bupati Kepulauan Aru Drs Mohamad Djumpa, Komisioner KPU Provinsi Maluku Hanafi Renwarin, Engel Domatubun, Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku Paulus Titaley, Ketua DPRD Kepulauan Aru Udin Belsigawai, Dandim 1503/Tual Letkol Inf Mario Cristian Noya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Pasangan Calon Bupati nomor urut 1, diwakili oleh Muin Sogalrey, para pimpinan partai politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan Tokoh adat.

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru Mustafa Darakay mengesahkan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pemilihan Serentak Kabupaten Aru Tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pemilihan serentak Kabupaten Aru tahun 2020 Nomor: 2/PL.02.7-Kpt/8107KPU-Kab/II/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama dr Johan Gonga dan Muin Sogalrey ditetapkan sebagai lasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru terpilih hasil Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aru Nomor : Nomor: 2/PL.02.7-Kpt/8107KPU-Kab/II/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang Tahun 2020.

Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020, oleh KPU Kepulauan Aru setelah Mahkama Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Kepukauan Aru Timotius Kaidel dan Lagani Karnaka.(***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed