AMBON, MARINYO.COM- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku terus meningkatkan tindakan pengawasan dan penegakan aturan dalam penyiaran.
Hal ini dilakukan KPID Maluku agar negara tidak dirugikan akibat banyaknya usaha penyiaran yang tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
” Jika aturan dalam penyiaran ini ditegakkan dan para pelaku usaha penyiaran taat maka Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan meningkat,” tandas Ketua KPID Maluku, Mutiara Dara Utama dalam siaran persnya yang diterima redaksi MARINYO.COM, Kamis (24/3/2022).
Dikatakan, aturan dalam penyiaran ini ditegakkan dan para pelaku usaha penyiaran taat maka PNBP akan meningkat.
Untuk diketahui bahwa saat ini PNBP dari Lembaga Penyiaran di Provinsi Maluku tergolong terendah kurang lebih Rp2 miliar tiap tahun dan jika aturan penyiaran ini ditegakan maka bukan tidak mungkin PNBP akan meningkat menjadi Rp5 miliar lebih tiap tahunnya.
Lebih lanjut kata Mutiara, pada Selasa (22/3/2022) lalu Pengadilan Negeri Ambon telah memutuskan menolk gugatan Philipus Chandra Hadi, Pengusaha TV Kabel Putri yang sampai saat ini belum memiliki IPP.
Seperti yang diketahui bahwa Philipus Chandra Hadi pada tanggal 9 November 2021 menggugat melalui Gugatan nomor 266/Pdt.G/2021/PN Amb. KPID Maluku digugat atas pernyataan KPID Maluku bahwa TV Kabel Putri belum memiliki IPP.
Selama proses pengadilan terungkap bahwa TV Kabel Putri bukanlah Cabang PT Amboina Multimedia seperti yang selama ini diakuinya.
Saat ini juga KPID Maluku masih menunggu perkembangan Laporan Pengaduan KPID Maluku kepada KAPOLDA MALUKU dengan Nomor Pengaduan: 95/A.1.KPID Maluku/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021 tentang temuan KPID Maluku atas Barang Sitaan Polisi yang digunakan oleh Tersangka Pemilik TV Kabel dan Ancaman pembunuhan kepada Komisioner KPID Maluku sampai dengan siaran pers ini dikeluarkan belum ada Informasi apapun apalagi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) KPID Maluku dari pihak Polda Maluku.
Sedangkan Laporan Pengaduan KPID Maluku ke Direktorat Kriminal Umum terkait ancaman pembunuhan oleh Philipus Chandra Hadi dan istrinya sudah ditindaklanjuti oleh Direktorat Krimum Polda Maluku dan saat ini KPID Maluku menunggu perkembangan hasil penyidikannya.
Terkait persoalan itu, KPID Maluku merasa ada keanehan karena Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku selalu menolak memberikan laporan perkembangan hasil penyidikan atas pengaduan KPID Maluku Nomor 95/A.I.KPID MALUKU/XII/2021. Padahal SP2HP adalah hak pelapor dalam hal ini KPID Maluku. (DAS)









Komentar