oleh

KPID Maluku Gelar Raker Perdana, Lima Hal Jadi Prioritas di 2021

-Berita-1.379 views

AMBON,MARINYO.COM- Setelah resmi dilantik oleh Wakil Gubernur (Wagub) Maluku, Drs. Barnabas Nataniel Orno pada 12 Juli lalu. Lembaga Independen Negara tingkat Provinsi itu mulai menyiapkan program kerjanya

Raker tersebut dilaksanakan di Kantor KPID Maluku, Jumat, (23/7). Yang dihadiri oleh 7 Komisioner KPID Maluku periode 2021-2024

Ketua KPID Maluku, Mutiara Dara Utama mengatakan, Raker yang dilakukan tersebut, merupakan yang pertama kalinya sejak KPID mulai dibentuk di Provinsi Maluku

“KPID adalah lembaga negara. Oleh karena itu, semua tugas dan kerjanya harus diatur secara formal. Salah satunya Raker yang adalah forum untuk membahas serta menetapkan program kerja setiap tahunnya. Dan Raker yang kita lakukan merupakan yang pertama kali selama KPID dibentuk di Maluku,”ujar Utama saat memberikan arahan pada pembukaan Raker yang dipimpin Wakil Ketua KPID Maluku, Kaharudin Mahmud.

Dirinya berharap, Raker yang dilakukan itu, dapat melahirkan program-program yang dapat membawa KPID berkembang dan maju dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya di waktu mendatang.

“Khusus program kerja di tahun 2021 yang kita bahas dan ditetapkan dalam Raker. Dimana, semua program yang kita susun disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini,” ujar dia.

Dengan memprioritaskan program yang paling dibutuhkan. Diantaranya, memperkenalkan KPID secara kelembagaan kepada masyarakat luas, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap lembaga penyiaran baik publik, lokal, swasta, komunitas maupun berlangganan yang ada di Maluku, Literasi Media serta program kerja lainnya yang berkaitan dengan penyiaran.

“Mudah-mudahan, program yang kita bahas dan tetapkan dalam Raker perdana ini dapat memberikan dampak positif bagi upaya pembangunan Propinsi Maluku kedepan,” ujar Utama.

Untuk diketahui, selain memperkuat kelembagaan KPID Maluku ada beberapa hal yang menjadi prioritas di tahun 2021 antara lain, Pertama,
mewajibkan penerapan konten lokal bagi Lembaga Penyiaran Khususnya TV Berjaringan (SSJ) di Maluku minimal 10 % setiap hari. Kedua,
pemantauan isi Siaran Lembaga Penyiaran di Maluku.

Ketiga, monitoring dan evaluasi (Monev) bagi lembaga penyiaran terutama yang sudah tidak lagi bersiaran. Karena frekuensi milik publik dan sifatnya terbatas maka jika tidak digunakan lagi sebaiknya dikembalikan ke negara.

Keempat, literasi media bagi masyarakat terutama dalam masa Pandemi Covid yang berkepanjangan sehingga masyarakat Maluku dapat lebih cerdas dalam menggunakan media dan menikmati media. Kelima,
mendorong pemerintah daerah khususnya pemerintah daerah yang desa-desa masuk dalam 50 kategori desa wisata di Maluku dapat membuat konten-konten terkait wisata dan budaya yang ada. (***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed