oleh

Komisi III DPRD Maluku Desak Penegakan Hukum dan Perpanjangan Kontrak Ruko Pasar Mardika

-Parlemen-844 views

AMBON, MARINYO.COM — Rapat Komisi III DPRD Maluku dengan para pemilik ruko Pasar Mardika dan pihak pemerintah Provinsi Maluku, yang melibatkan Biro Hukum dan Biro Keuangan, membahas permohonan perpanjangan kontrak sewa ruko.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III, Richard Rahakbauw, berlangsung di ruang paripurna DPRD Maluku, Senin (13/10/2025).

Anggota Komisi III, Roviq Afifudin, menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pasar Mardika oleh PT Bumi Perkasa Timur (BPT), yang dimiliki oleh Frangky Gaspary Thiopelus, alias Kipe.

Afifudin mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses dugaan tersebut, dengan menekankan perlunya investigasi terhadap aliran keuangan, termasuk sewa ruko dan uang parkir.

“Sewa ruko dan uang parkir itu masuk ke mana? Pemeriksaan keuangan harus dilakukan secara menyeluruh,” tegas Afifudin.

Komisi III juga mengingatkan bahwa meskipun perpanjangan kontrak ruko perlu dilakukan untuk mendukung perekonomian daerah, tidak boleh ada pihak yang menganggap tanah tersebut sebagai milik pribadi, karena tanah itu adalah milik pemerintah.

Afifudin juga menyatakan bahwa meskipun masa lalu membawa residu hukum, proses hukum harus dilanjutkan untuk memberi efek jera.

Sementara itu, Welhem Kurnala mengungkapkan bukti adanya penagihan uang oleh PT BPT secara pribadi, tanpa disetorkan ke pemerintah. “Kami berharap pemilik BPT, dapat hadir di DPRD untuk memberikan penjelasan terkait masalah ini,” ujar Kurnala.

Rapat tersebut menghasilkan keputusan untuk membawa kontrak antara Pemerintah Provinsi Maluku dan PT BPT pada pertemuan berikutnya untuk diperiksa lebih lanjut. (das)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed