Ambon, Marinyo.com-Rancanagan Peraturan Daerah (Ranperda) Jasa Usaha bakal ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Keputusan DPRD Maluku.
“Banmus sepakati bahwa penetapan Perda tentang ritribusi jasa usaha itu tidak lagi dalam bentuk paripurna dimana kehadiran anggota secara fisik tetapi dilakukan dengan pendekatan melalui Keputusan Banmus yaitu Banmus memutuskan untuk dibuatlah Keputusan DPRD tentang Penetapan Ranperda tentang Ritribusi Jasa Usaha menjadi Perda,” demikian penjelasan Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury kepada wartawan usai memimpin Rapat Banmus, Kamis (28/5/2020).
Dikatakan, jika sudah ada penetapan Perdanya maka kondisi keuangan daerah yang sekarang ini terpuruk, diupayakan untuk dapat ditingkatkan sedikit demi sedikit melalui Ritribusi Jasa Usaha itu.
“Ini disadari betul oleh dewan karena ditengah situasi pandemi tidak ada usaha yang dilaksanakan secara baik oleh masyarakat. Maka landasan hukum untuk melakukan penagihan mesti jelas,” tandas Wattimury.
Dengan demikian, lanjut Wattimury, salah satu fungsi legislasi hari ini telah diputuskan, demikian juga fungsi pengawasan berkaitan dengan perkembangan Covid dan juga proses dewan juga sudah dibicarakan.
Pada kesempatan itu, Wattimury juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat jika dalam penilaian masyarakat dewan belum bekerja maksimal.
“Saya minta maaf kepada masyarakat kalau sekiranya apa yang kami kerjakan belum maksimal. Itulah kami, dalam kondisi seperti ini untuk berkumpul saja kami mesti hati-hati,” jelas Wattimury. (Mry-01)
Komentar