AMBON, MARINYO.COM– Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Jasmono memastikan bahwa dalam waktu dekat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Maluku akan dicairkan.
Kepada wartawan di Ambon, Kamis (2/6/2022), Jasmono katakan, kendala pembayaran TPP karena, tim pelaksana dari pemerintah provinsi sementara melakukan penyesuaian.
“TPP belum dibayarkan sampai dengan saat ini karena Pemerintahan Provinsi Maluku melalui Tim Pelaksana TPP yang terdiri dari Badan Keuangan, Bappeda, BKD, Inspektorat, Biro Hukum, dan Biro Organisasi harus melakukan penyesuaian,” jelas dia.
Penyesuaian dimaksud lanjut dia, karena ada perubahan kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan dari Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) menjadi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Olehnya itu, besaran TPP ditetapkan berdasarkan kelas jabatan. Dimana, untuk setiap jabatan di lingkup Pemprov Maluku terdiri dari 6 Kriteria yang meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi dan pertimbangan objektif lain.
Disamping itu, kata Jasmono, tim juga harus melakukan penyesuaian alokasi anggaran yang sudah ada dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah dengan Dokumen Penjabaran TPP Tahun 2022.
“Proses tersebut harus diperhitungkan secara cermat dan membutuhkan waktu agar ASN bisa mendapatkan TPP sesuai dengan disiplin dan kinerjanya secara objektif, ujar Jasmono, sembari menambahkan bahwa perhitungan TPP sudah diselesaikan oleh Tim dan saat ini sementara berproses dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan pembayaran.
Dirinya menambahkan setelah mendapatkan persetujuan,TPP dimaksud akan segera dibayarkan kepada ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dalam waktu yang tidak terlalu lama. (***)









Komentar