Ambon, Marinyo.com- Kementrian Agama (Kemenag) RI dan juga Fatwa MUI telah menizinkan pelaksanaan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dilakukan di lapangan terbuka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Berdasarkan eadaran Menteri Agama dan juga fatwa MUI bahwa untuk pelaksanaan Idul Adha besok dan hewan Kurban dibolehkan. Jadi sholat Idul Adha boleh di Mesjid dan lapangan terbuka,” demikian penjelasan Kakanwil Kemenag Provinsi Maluku, Jamaludin Bugis saat rapat bersama Komisi IV DPRD Maluku, Kamis (30/7/2020) di ruang komisi.
Diperbolehkan shalat dan penyembelihan hewan kurban di lapangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriah/2020 masehi menuju masyarakat produktif dan aman Covid.
Lebih lanjut kata Jamaluddin, untuk protokol kesehatan disiapkan oleh Kanwil Agama, dan sudah dilakukan dan telah diteruskan ke 11 kabupaten/kota.
Khusus untuk Kota Ambon, kata dia, pihaknya telah menyampaikan ke masing-masing Mesjid dan bahkan sudah diinstruksikan kepada seluruh pengurus Mesjid agar dapat mengawasi, mengendalikan supaya semua protokol kesehatan dapat dilakukan di mesjid maupun lapangan terbuka yang menjadi lokasi sholat Idul Adha.
“Untuk pelaksanaan shalat tetap diback-up oleh pihak keamanan untuk implementasi edaran penerapan protokol kesehatan itu sendiri,” jelasnya.
Masih kata dia, untuk penyembelihan hewan kurban, bahwa subtansi hukum syariat tidak berubah, tetapi perubaan pada sistim teknis pelaksanaannya.
Dimana, jika tahun kemarin sistimnya yang berhak menerima daging kurban datang ke lokasi penyembelihan, tetapi kondisi Covid ini, panitia yang membawa daging kurban ke rumah penerima masing-masing, sehingga menghindari kerumuman dan berkumpulnya orang banyak.
Ditambahkan, sudah diingatkan juga bahwa tidak ada konvoi kendaraan, karena itu akan berakibat fatal untuk keselamatan hidup kita. Olehnya itu, takbir hanya melalui toa Mesjid. (Mry-01)
Komentar