oleh

Iuran BPJS Non-ASN Dinas Koperasi Maluku Akan Dibayarkan

-Parlemen-382 views

AMBON, MARINYO.COM-Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Solichin Buton, memastikan tunggakan iuran BPJS Kesehatan milik pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) di lingkungan Dinas Koperasi Provinsi Maluku akan segera dibayarkan.

Kepastian itu disampaikan Solichin seusai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Koperasi di Balai Rakyat, Karang Panjang, Ambon, Selasa (24/6/2025).

“Rapat tadi membahas sejumlah hal, termasuk soal iuran BPJS non-ASN yang sempat menunggak dan menyebabkan kartu mereka dinonaktifkan. Namun kami pastikan, pembayaran akan dilakukan besok,” kata Solichin kepada wartawan.

Menurut dia, meskipun berstatus non-ASN, para pegawai tetap berhak atas jaminan kesehatan. Dalam sistem pembayaran BPJS, 1 persen iuran ditanggung oleh pegawai, sementara 4 persen menjadi kewajiban pemerintah.

“Tunggakan yang akan dibayarkan sekitar Rp50 juta. Dinas Koperasi sudah berkomitmen menyelesaikannya. Kalau tidak besok, paling lambat lusa,” ujarnya.

Langkah ini, lanjut Solichin, penting agar para pegawai non-ASN kembali mendapatkan akses layanan kesehatan secara optimal. (***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed