oleh

Hurasan Sesalkan Ada Pungli di SMK 8 Buru

-Parlemen-1.330 views

AMBON, MARINYO.COM- Diduga oknum kepala Sekolah SMK 8 Buru, Desa Waeperang dengan inisial MR melakukan Pungutan Liar (Pungli) sebesar Rp 60.000 per siswa tanpa tujuan yang jelas .

Sumber yang enggan namanya mengatakan oleh Kepsek siswa diwajibkan untuk membayar uang sebesar Rp 60.000 saat mengambil laporan pendidikan. Tidak diketahui pasti tujuan pungutan bagi siswa saat penerimaan laporan pendidikan.

Sehingga Pungli yang dilakukan oknum Kepsek dipertanyakan dan disesalkan orang tua siswa SMK 8 Buru.

Parahnya, jika orang tua tidak membayar uang tersebut maka anaknya akan dikeluarkan dari sekolah.

Dari data yang diperoleh jumlah siswa SMK 8 Buru secara keseluruhan sebanyak 100 siswa.

“Sebagai orang tua, kami pertanyakan uang yang diminta yang dilakukan kepala sekolah SMK 8 Buru yang berjumlah Rp60.000 per siswa,” ujar sumber itu, Rabu (5/12/2022). Karena itu, perlu ada kejelasan yang disampaikan oleh pihak sekolah dalam hal ini Kepses terkait dengan uang dimaksud.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Ruslan Hurasan menyayangkan tindakan pungutan liar yang dilakukan kepala sekolah SMK 8 Buru. Ditegaskan apa yang dilakukan kepala sekolah sangat tidak tepat dan menciderai pendidikan di Kabupaten Buru.

Olehnya itu, Hurasan mengharapkan Dinas Pendidikan dan Kabudayaan Kabupaten Pulau Buru mengambil sikap tegas sekaligus melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepsek. Hal itu perlu dilakukan karena sangat merugikan orang tua siswa.

“Memang sangat disayangkan sikap dan tindakan berupa pungutan liar yang dilakukan oknum Kepsek SMK 8 Buru. Karena itu Dinas Pendidikan dan Kabudayaan Kabupaten Pulau Buru mesti melakukan tindakan tegas sekaligus evaluasi kinerja yang bersangkutan,” ujar Hurasan. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed