oleh

Hasil Pemeriksaan BPK RI, Pemprov Maluku Raih Opini WTP

-Maluku-1.040 views

AMBON, MARINYO.COM- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mrmberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2020.

Opini WTP ini diberikan setelah BPK melakukan periksaan dan diserahkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Rabu (2/6/2021).

Penyerahan dilakukan langsung oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Dori Santosa secara virtual dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku yang dipimpin oleh Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury.

Rapat paripurna secara virtual ini dihadiri oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno dan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Kasrul Selang.

Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Dori Santosa dalam sambutannya yang disampaikan secara virtual mengatakan, keberhasilan dalam pencapaian pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2020, ditemukan adanya kelemahan sistim pengendali interen dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah yang perlu menjadi perhatian pemerintah provinsi Maluku, diantaranya penganggaran kegiatan pada empat OPD Pemerintah provinsi Maluku tidak tepat, pengelolaan belanja hibah dan bansos pada pemerintah provinsi belum memadai, pengelolaan dana bantuan operasional sekolah belum tertib, dan pengelolaan dan penataa usaahan aset tetap tidak memadai.

“Kelemahan sistim pengendali intern dan ketidapatuhan terhadap peratyuran perundang-undangan tersebut tidak berpengaruh secara signifikan dan tidak mempengaruhi secara material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan pemda tahun 2020. Dengan demikian BPK memberikan opini WTP terhadap LKPD provinsi Maluku TA 2020,”ucapnya.

Santoso berharap, laporan hasil pemeriksaan ini dapat dimanfaatkan oleh pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka melaksanakan fungsi anggaran dan fungsi legislatif, maupun pengawasan untuk pembahasan rancangan perda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 maupun pembahasan dan penetapan perubahan APBD tahun anggaran 2021.

“Laporan pemeriksaan ini akan lebih bernilai apabila diikuti dengan tindaklanjut sebagaimana disarankan BPK, sesuai pasal 20 ayat 3 UU nomor15 tahun 2024 tentang pemeriksaan, pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara pemprov Maluku wajib menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan
diterima,”tuturnya.

Sementara itu, Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada BPK RI atas Opini WTP terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2020.

Dikatakan, dengan disampaikannya opini WTP secara berturut-turut maka tentu mempunyai dua hal penting yakni pertama menjadikan kita harus tetap mempertahankan bahkan harus ditingkatkan lagi penyajian laporan maupun tata kelola keuangan. Kedua, menjadi motivasi untuk terus lebih semangat bekerja dalam proses pembangunan.

“Kami sangat bangga dan menyambut prestasi bersama ini untuk Maluku yang terkelola secara jujur bersih melayani, terjamin dalam kesejahteraan dan berdaulat atas gugusan kepulauan,”ucapnya.

Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury dalam sambutannya, mengutarakan opini WTP yang diraih Pemprov Maluku, membuktikan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku telah disajikan secara wajar dalam semua hal, mulai dari material, posisi keuangan, hasil usaha atau laporan realisasi keuangan dan kaas telah sesuai dengan prinsip akuntansi.

“Laporan keuangan juga telah disajikan secara memadai, informatif dan tidak menimbulkan penafsiran yang menyesatkan,” tandas dia.

Hal ini tentunya, kata Wattimury, akan menjadi dasar pijak bagi dewan untuk lebih mengintesifkan pelaksanaan fungsi anggaran, pengawasan dan pembentukan Perda dalam konteks penyelenggaraan pemerintah daerah kedepan. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed