oleh

Hak Relawan Covid Belum Di Bayar, DPRD Maluku Akan Panggil Kadinkes

-Parlemen-904 views

AMBON, MARINYO.COM- Hampir enam bulan, Dinas Kesahatan (Dinkes) Provinsi Maluku belum membayar hak 10 relawan Covid-19 sebagai tenaga swaber dan treacer posko Covid-19 lingkup Dinkes Maluku, berupa uang makan dan transpotasi.

“Kami direkrut sesuai putusan Gubernur Maluku, dari putusan Gubernur terdapat kurang lebih 35 tenaga cluster kesehatan dalam penanganan penanganan Civid-19 lingkup Dinkes Maluku tahun 2021, namun masih terdapat 10 relawan yang selama enam bulan hingga saat yang belum diberikan haknya berupa uang makan dan transpotasi,”ujar para relawan kepada wartawan di Ambon, Rabu (10/11/2021).

Mereka direkrut pada bulan Januari dan Febuari 2021, dengan perjanjian tidak dibayar dalam bentuk insentiv atau honor, tapi dibayar per hari sebesar Rp150 ribu sebagai pengganti uang transpot.

Anehnya pembayaran yang dilakukan tidak seperti yang dijanjikan setiap hari, tapi itu dibayar dalam kurun waktu empat bulan , sehingga yang diberikan disesuaikan dengan kahadiran, mereka sebagai tenaga relawan Covid.

“Awalnya mereka (Dinkes) tadinya sepakat akan memberikan setiap hari sebesar Rp 150 ribu sebagai penggati uang transpot, tapi kenyataan pembayaran itu dilakukan setelah empat bulan kami bekerja,”ujar relawan.

Setelah empat bulan pembayaran, pihak Dinkes kembali melakukan perubahan nominal pembayaran yang tadinya Rp 150 ribu naik menjadi Rp 220 ribu, sebagai penambahan uang makan, pagi, siang dan malam, termasuk uang transpot.

Namun setelah empat bulan pembayaran hingga bulan berjalan, tugas dan tanggung jawab relawan bekerja full siang hingga malam hari, dengan menggunakan uang pribadi sebagai ongkos kerja sehari-hari. Tapi sampai enam bulan terakhir hak-hak relawan juga belum diberikan.

Saat relawan mempertanyakan hak-hak mereka, anehnya pihak Dinkes meminta untuk membuat laporan padahal sebelumnya itu tidak pernah diminta dan setelah diikuti semua, Dinkes kembali beralibi dengan alasan absensi relawan dan sejumlah alasan untuk sengaja mengulur-ulur waktu pembayaran.

“Kami diminta buat itu ini dan kami juga sudah penuhi itu semua, tapi kenapa hak-hak kami belum juga dibayarakan, padahal kami sudah melaksanakan tugas dan tanggungjawab kami sehari-hari sesuai arahan dan kalau mereka hanya beralasan absen sampai titik terang pun mereka tinggal putar sana putar sini,”jelas relawan.

“kami sangat heran,Yang tidak masuk akal, kami ini punya SK yang ditanda tangani langsung Gubernur Maluku, nah kalau mereka mau minta laporan yang seharusnya buat itu kan ada di Posko, masa harus dibuat secara pribadi yang awalnya itu tidak pernah diminta,”

Sebaliknya kalau Dinkes mempertanyakan, para relawan kalau mereka sudah menjalankan kewajiban sesuai yang diarahkan, tapi untuk mendapatkan hak-hak pihak Dinkes selalu menghindar dengan berbagai alasan yang tidak jelas, padahal yang diminta merupakan hak dan kewajiban yang harus diberikan Dinkes.

“Untuk uang ini saja bidang kepegawaian ikut andil dalam mempersulit, serta bendahara yang selalu mempersulit kami mendapatkan hak kami, dengan total relawan 10 orang, terhitung bulan Mei hingga bulan berjalan,”terangnya.

Menyikapi hal tersebut Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Melkianus Sairdekut yang juga Ketua Tim Satgas Covid 19 DPRD Maluku katakan, kalau sampai sekarang 10 orang itu belum di bayar, maka DPRD akan memanggil Dinkes untuk minta penjelasan, karena kenapa sebagian sudah dibayar lalu sebagian tidak.

“Kalau itu terkait dengan hak mereka dan di SK-an maka harus di bayar, karena itu juga hak mereka”, tegas Politisi Partai Gerindra Maluku ini. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed