oleh

Pemprov Serahkan Dua Ranperda bagi DPRD Maluku

-Parlemen-1.085 views

Ambon, Marinyo.com- Pemerintah Provinsi Maluku, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Kasrul Selang, Jumat (26/6/2020)
menyerahkan dokumen dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masing-masing Ranperda pembentukan PD Maluku Energi Abadi dan Ranperda penyertaan modal pada PD Maluku Energi Abadi kepada DPRD Maluku untuk selanjutnya dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus).

Rapat yang berlangsung secara virtual meeting ini dipimpin oleh Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury dan dihadiri oleh beberapa anggota DPRD Maluku.

Wattimury dalam sambutannya mengatakan, dengan diserahkannya dokumen Ranperda ini kepada DPRD untuk dibahas maka diharapkan pembahasan bisa dilakukan secepatnya sehingga paling lambat awal Juli sudah diselesaikan.

“Untuk membahas kedua Ranperda ini maka telah dibentuk Pansus. Karena itu saya berharap agar anggota Pansus dapat mengoptimal kerjanya sehingga kedua Ranperda ini dapat diselesaikan dan dapat ditetapkan sebagai Perda,” ujar Wattimury.

Lebih lanjut, Wattimury juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku yang bekerja keras agar PI 10 persen itu menjadi milik masyarakat Maluku.

“Kita bersyukur kepada Tuhan karema kerja keras pak Gubernur Maluku keberadaan PI 10 persen sepenuhnya menjadi milik masyarakat Maluku,” ujar dia.

Sementara terkait dengan perjuangan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN), Wattimury juga mengingatkan OPD terkait bahkan semua perangkat daerah bahwa LIN yang bertahun-tahun diperjuangkan melalui komunikasi intens Gubernur Maluku, dapat ditindaklanjuti oleh dinas teknis.

Sementara itu Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam sambutannya secara virtual berharap agar DPRD bisa membahas dua Ranperda yang telah diserahkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

Pada kesempatan itu gubernur juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD yang sudah menyelesaiakan empat Ranperda yakni, Ranperda tentang Ritribusi Jasa Usaha, Ranperda tentang PD Panca Karya, Ranperda tentang Penyertaan Modal bagi PD Panca Karya dan Ranperda tentang Perangkat Daerah. (Mry-01)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed