oleh

Gubernur: Pelaksanaan Pilkada Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

-Maluku-1.034 views

Ambon, Marinyo.com – Gubernur Maluku, Murad Ismail mengingatkan semua pihak agar pelaksanaan pentahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tengah pandemi Covid-19 di Maluku wajib menerapkan protokol kesehatan.

Penegasan ini disampaikan Gubernur Maluku dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Pemerintahan, Saleh Thio pada Acara Launching Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang berlangsung secara virtual di Swissbell Hotel, Selasa (7/7/2020).

Hadir dalam acara Launching Anggota Bawaslu RI Divisi Pengawasan dan Sosialisasi, Mochammad Afifuddin, Forkopimda Maluku diantaranya, Kapolda Maluku, Irjen Pol Baharuddin Djafar, Kepala Kelompok Staf Ahli (Kapoksahli) Pangdam XVI/Pattimura, Brigjen TNI Erwansyah, Wakajati Maluku, Undang Magopal, Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury, Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Elly dan mewakili Ketua KPU Maluku, Hanafi Renwarin.

Gubernur mintakan pihak penyelenggara baik itu KPU dan Bawaslu Kabupaten, agar dalam pelaksanaan tahapan hendaknya selalu berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten masing-masing.

Koordinasi juga dilakukan dengan Gugus Tugas Provinsi, yang berwenang menangani permasalahan Covid-19 yang bersifat lintas kabupaten/kota.

Mengingat status Penularan Covid-19 pada Kabupaten/Kota yang berbeda-beda, gubernur meminta agar Pemerintah Kabupaten dapat mendukung KPU dan Bawaslu dalam rangka pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang melibatkan banyak orang, misalnya melakukan rapat-rapat koordinasi secara virtual, pertemuan-pertemuan, kampanye dan lain sebagainya.

“Saudara-saudara harus bekerja extra untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya, karena tantangan yang dihadapi bukan hanya sukses pelaksanaan dan sukses pengawasan, tetapi juga sukses pencegahan penularan covid-19,” ingatnya.

Hal penting lain yang juga disampaikan Gubernur adalah menegaskan kembali arahan Bapak Menteri Dalam Negeri terkait Pencairan Dana PILKADA yang sudah harus dilaksanakan.

“Oleh sebab itu kepada Pemda Kabupaten Penyelenggara Pilkada, Saya tegaskan agar sesegera mungkin menyelesaikan pencairan Dana Pilkada kepada KPU dan Bawaslu kabupaten masing-masing,” ujarnya.

Dirinya juga meminta kepada KPU dan Bawaslu agar dalam menggunakan alokasi anggaran yang tersedia harus secara efisien dan efektif.

Selain itu, gubernur juga meminta sebagai institusi yang berwenang dalam bidang lengawasan, Bawaslu diharapkan peka terhadap isu-isu yang berpotensi konflik nya cukup tinggi, seperti penetapan pasangan calon (Paslon), data pemilih, lenggunaan alat peraga, politik uang, kampanye, termasuk netralitas ASN dan lain-lain.

Gubernur juga memberikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran KPU dan Bawaslu Provinsi Maluku yang cepat tanggap terhadap perkembangan situasi di daerah meskipun di tengah situasi pandemik covid. (Mry-01)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed