oleh

IKLAS Ambon Duga DKP Maluku Lakukan Kejahatan Regulasi

-Maluku-653 views

Ambon, Marinyo.com- Ketua Ikatan Keluarga Lima Satu Seira (IKLAS) Ambon, Dimas Luanmase menduga bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan telah melakukan kejahatan regulasi.

Terkait dengan pemberian izin bagi 180 kapal pencari telur ikan yang telah beroperasi sejak tahun 2012 di perairan laut Seira, yang dinilai mengabaikan kepentingan masyarakat Seira sebagai pemilik hak ulayat, serta bertentangan dengan prinsip UU.

“Kami menilai bahwa perizinan baik SIUP, SIPI dan SIKPI yang dikeluarkan pemerintah provinsi Maluku cacat prosedural sehingga aspirasi dan hak-hak masyarakat Seira tidak tersalurkan dalam kontrak perizinan dimaksud,” demikian kata Dimas yang diwawancarai Marinyo.com di Gedung DPRD Maluku, Rabu (8/7/2020).

Dikatakan, sebagai masyarakat adat tentu mereka ingin memperjuangkan seluruh aspirasi ke DPRD Maluku dalam hal ini Komisi II.

Mereka berharap DPRD Maluku melalui komisi sesegera mungkin dapat bertindak menangani proses yang ada.

“Kami datang kesini ingin menjumpai wakil rakyat di lembaga yang terhormat yakni Komisi II untuk meminta mereka sesegera mungkin bertindak sebagai wakil rakyat membantu kami dalam menangani proses ini yang kami duga sebagai kejahatan regulasi,” tandas Dimas.

Lebih lanjut kata dia, IKLAS Ambon merasa bahwa proses kebijakan perizinan sangat merugikan masyarakat Seira sebagai pemilik hak ulayat perairan Seira yang diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 18B.

“Bagaimana tidak informasi yang kami himpun dari masyarakat Seira terkait dengan proses perizinan ini sebelumnya sama sekali tidak melibatkan masyarakat dalam perjanjian kontrak pengambilan telur ikan terbang oleh 180 kapal tersebut.

Kapal yang dimaksud rata-rata variasi GT-nya dibawah 30 dan dikelola oleh lima orang pengusaha asal Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” ujar dia.

Olehnya Dimas berharap baik DPRD maupun Pemprov Maluku dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) bisa melihat hal ini dengan baik sehingga masyarakat Seira, Kecamatan Leimutian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tidak dirugikan. (Mry-01)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed