oleh

Godok 19 Ranperda, DPRD Maluku Studi Banding ke Makassar & Jakarta

-Parlemen-701 views

AMBON, MARINYO.COM- Guna mendapat rujukan terkait 19 Rancangan Peraturan (Ranperda) yang akan digodok untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka sejak Senin (30/8/2021) kemarin, DPRD Maluku lewat komisi-komisi melakukan studi banding ke Makassar dan Jakarta.

Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena, kepada wartawan, Rabu (1/9/2021) menjelaskan Komisi I melakukan studi banding ke Kota Makassar. Sedangkan Komisi II, III dan IV, melakukan studi banding ke Jakarta.

“Seluruh komisi saat ini sedang melakukan studi banding di provinsi lain,” kata Wattimena, Rabu

Dikatakan Komisi I melakukan studi banding terkait Ranperda tentang penyelenggaraan pemerintah berbasis teknologi informasi dan kominikasi, Ranperda tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat, dan Ranperda tentang Penyidik PNS.

Komisi II terkait Ranperda tentang pengelolaan taman hutan raya, Ranperda tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan daerah Provinsi Maluku, Ranperda tentang rancangan umum energi daerah Provinsi Maluku, serta Ranperda tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Komisi III terkait Ranperda tentang penyertaan modal pemda kepada BUMD, Ranperda tentang hak perlindingan kekayaan intelektual, Ranperda tentang pusat distribusi provinsi di Provinsi Maluku, Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2013 tentang retribusi jasa umum, serta Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda Provinsi Maluku Nomor 15 Tahun 2013 tentang retribusi perizinan tertentu.

Sedangkan Komisi IV terkait Ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, Ranperda tentang penyelenggaraan keolahragaan, Ranperda tentang pelayanan penyelenggaraan ibadah haji di Provinsi Maluku, serta Ranperda tentang pembangunan kepemudaan.

Keempat komisi juga melakukan studi banding terkait Ranperda tentang penetapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.(DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed