oleh

DPRD Maluku Terima Surat Pengusulan PAW dari Golkar

-Parlemen-736 views

AMBON, MARINYO.COM– DPRD Provinsi Maluku telah menerima surat pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar).

“Surat pengusulannya Sudah kami terima, di dalam surat yang menggantikan Almarhum Fredeck Rahakbauw yaitu Yunus Serang,”ungkap Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis (24/3/2022).

Dikatakan, karena baru bersifat surat pengusulan, maka DPRD Provinsi Maluku belum bisa memprosesnya, dikarenakan DPD Golkar Maluku belum memasuki dokumen pendukung PAW.

“Sampai hari ini berkas kelengkapan usulan PAW belum dipenuhi. Jadi hanya baru surat pengusulan tanpa dilengkapi berkas,”ucapnya.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Sekretaris DPD Golkar Maluku, ungkap Bodewin berkasnya masih sementara diproses ke DPP.

“Mereka sementara mengurus SK dari DPP. Dokumen itu merupakan syarat utama. Kalau dokumennya belum dimasukan maka kita belum bisa proses,”tandasnya.

Wattimena memastikan, jika seluruh berkas yang dibutuhkan telah dilengkapi DPD Golkar diserahkan ke DPRD Maluku, maka akan langsung diproses ke KPU untuk dilakukan verifikasi calon berikutnya. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed