Ambon, Marinyo.com – DPRD Maluku lewat Tim I Pengawasan Covid-19 menfasilitasi Ikatan Kerukunan Keluarga Tehoru Teluti (PB-IKATT) untuk bertemu langsung dengan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dan juga pihak RSUD dr. M. Haulussy.
Pertemuan bersama ini guna membicarakan berbagai hal, pasca meninggal HK pasien Positif Covid-19, yang berujung pada pengambilan paksa jenazah di Jl. Jenderal Sudirman beberapa waktu lalu.
“Seluruh catatan yang disampaikan PB-IKATT, yang juga dihadiri anak alamarhum terkait jenazah Hasan Keila telah kita data dan catatkan,”ujar Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut, kepada awak media di Baileoa Rakyat, Karang Panjang Ambon, Kamis (9/7/2020) usai memimpin pertemuan dimaksud.
Dari pertemuan tersebut, kata Sairdekut, Tim Pengawas Covid DPRD Maluku akan membicarakan secara internal dengan Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Covid-19 Provinsi Maluku, terkait kurang dan lebih pelayanan RSUD dr. M. Haulussy-Ambon yang harus dibenahi.
“Karena itu selebihnya DPRD Maluku akan membicarakan kurang dan lebih dalam proses ini bersama dengan Gustu Maluku. Sehingga dari proses dan catatan yang mereka sampaikan terkait pelayanan di RSUD Haulussy harus segera dibenahi,”tandas Sairdekut.
Masih kata dia, terkait hukum agama dalam soal pemakaman, maupun fasilitas dan cara pelayanan tenaga medis di Rumah Sakit berplat merah tersebut juga akan dibicarakan secara intens.
Menyinggung soal desakan PB-IKATT agar 6 orang yang sementara ini ditahan di Polres Ambon dapat dibebaskan, Sairdekut katakan, semuanya akan dibahas juga dengan tim Gustu Provinsi.
“Semua hal telah dirampungkan, bahkan permintaan dari PB-IKATT bahwa ada 6 orang yang sementara diproses, ini akan dibicarakan oleh Gugus Tugas Maluku, setelah itu baru kita dapatkan hasilnya seperti apa,”pungkasnya. (Mry-01)









Komentar