Ambon, Marinyo.com- Komisi II DPRD Maluku mendesak Gubernur Maluku untuk mencabut perijinan dari ratusan kapal Andon pencari telur ikan terbang di perairan laut Seira, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Desakan ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Maluku, Saudah Tethol kepada wartawan, Kamis (9/7/2020) usai melakukan rapat dengar pendapat antara Komisi II dengan Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Maluku dan juga Ikatan Keluarga Lima Satu Seira (IKLAS) Kota Ambon.
“Keinginan masyarakat di Seira adalah bagaimana Pemda ataupun wakil rakyat disini, dapat mengambil satu kebijakan yang berpihak atau tidak merugikan mereka.
Maka satu keputusan yang diambil Komisi II adalah merekomendasikan kepada Gubernur untuk mencabut perizinan itu dan menelaah kembali perizinan yang diberikan, serta mencabut kapal-kapal yang ada di perairan Seira, KKT,” tandas Saudah.
Dikatakan, hasil laut dari masyarakat Seira telah dieksploitasi dan masyarakat tidak mendapar keuntungan apa-apa disana.
Olehnya itu, masalah ini harus mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
Pada kesempatan itu, Ketua IKLAS Ambon, Dimas Luanmase menegaskan bahwa IKLAS menolak dengan tegas nelayan luar Maluku yang saat ini telah beroperasi dalam kegiatan penangkapan telur ikan di perairan Seira.
“Kami menolak dengan tegas segala kapal operasional luar Maluku yang beroperasi di periaran Seira, Kecamatan Wermaktian-KK,” tegas Dimas.
Lebih lanjut kata dia, IKLAS Ambon memberikan apresiasi terhadap kerja DPRD Maluku dalam hal ini Komisi II dalam menyikapi persoalan masyarakat Seira.
” Sebagai Ketua IKLAS Kota Ambon kami mengapresiasi keputusan DPRD. Semoga peristiwa ini tidak lagi terjadi di daerah lain. Rapat di hari ini telah menyepakati bahwa komisi akan menindaklanjuti masalah ini dengan menyurati Gubernur, sehingga izin-izin yang dikeluarkan kepada nelayan Andon itu segera dicabut,” ujar dia.
Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku, Abdul Haris mengaskan, untuk persoalan nelayan Andon di Seira, DKP Provinsi akan melakukan penertiban dan pengawasan.
Dengan demikian, bagi kapal-kapal yang mengantongi izin tentunya DKP tidak bisa serta merta menghentikan aktivitasnya karena izin berdasarkan regulasi yang ada. Sementara yang tidak memiliki izin langsung akan ditertibkan.
“Kita akan adakan penertiban dan pengawasan. Bagi yang punya izin kita tentunya tidak semerta-merta langsung menghentikan, karena izin dikeluarkan secara resmi berdasarkan regulasi yang ada, sementara yang tidak punya izin langsung ditertibkan,” tandas Haris. (Mry-01)
Komentar