oleh

DPRD Maluku Bahas Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

-Parlemen-34 views

AMBON, MARINYO.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdullah Asis Sangkala. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pembahasan perubahan APBD harus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah dan kepentingan masyarakat.

Abdullah menjelaskan, perubahan APBD dimungkinkan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Perubahan APBD dapat dilakukan sebagai akibat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, baik karena pelampauan maupun tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, serta sumber dan penggunaan pembiayaan,” ujar Abdullah dalam rapat paripurna. yang berlangsung di ruang rapat Paripurna Kamis (17/9/2026)

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Maluku telah menyusun rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 untuk disampaikan kepada DPRD guna dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.

Dokumen tersebut selanjutnya akan dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah daerah sebelum ditetapkan menjadi perubahan KUA dan PPAS sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Abdullah menekankan, kondisi fiskal daerah menjadi salah satu faktor penting yang menentukan ruang gerak pemerintah dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik.

“Kondisi fiskal daerah merupakan salah satu aspek yang sangat menentukan ruang gerak kita dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa keterbatasan kemampuan fiskal Maluku menuntut adanya efisiensi dan kehati-hatian dalam setiap kebijakan pengelolaan anggaran.

“Dalam situasi kemampuan fiskal yang kecil atau minim, kita harus melakukan efisiensi secara cermat dan tepat, dengan mempertimbangkan segala prioritas, urgensi kebutuhan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.

Menurut Abdullah, pembahasan perubahan KUA dan PPAS harus dilakukan secara menyeluruh dengan mencermati perkembangan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, termasuk perubahan asumsi yang menjadi dasar kebijakan anggaran.

Ia berharap proses pembahasan tersebut dapat menghasilkan perencanaan anggaran yang berpihak pada kepentingan masyarakat Maluku.

Dalam kesempatan itu, Abdullah juga menyampaikan apresiasi kepada Wakil Gubernur Maluku dan jajaran pemerintah daerah atas kerja sama serta komunikasi yang telah terjalin dengan DPRD.

“Atas nama DPRD dan masyarakat Maluku, kami menyampaikan terima kasih atas kesungguhan yang ditunjukkan selama ini serta hubungan kemitraan dan komunikasi yang terjalin dengan baik,” ujarnya.

Ia berharap sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dapat terus diperkuat untuk mendorong pembangunan dan kemajuan Maluku.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri wakil gubernur Maluku Abdullah Vanath, Seksa Maluku Sadalie Ie unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan OPD lembaga serta undangan lainnya.(***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed