Ambon, Marinyo.com- Ketua Pansus penyertaan modal Perseroda Maluku Energi Abadi (MEA) bentukan DPRD Maluku, Fredy Rahakbauw mengatakan, delapan fraksi di DPRD Maluku dalam pendapat fraksinya terhadap Ranperda tentang penyertaan modal kepada Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Maluku Energi Abadi (MEA) prinsipnya menerima Ranperda tersebut disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kendati menyutujui untuk ditetapkan sebagai Perda, tetapi ada beberapa catatan kritis yang disampaikan yakni, fraksi berharap penyertaan modal dari pemerintah daerah kepada Perseroda Maluku Energi Abadi dapat dipergunakan secara maksimal dan tepat, sehingga dapat meningkatkan perfoma dan kualitas Maluku Energi Abadi yang pada akhirnya semakin meningkatkan mutu produktivitas perusahaan.
Selain itu lanjut Rahakbauw, penyertaan modal pada Perseroda MEA harus dilakukan dengan perhitungan yang cermat dengan mempertimbangkan berbagai regulasi yang ada maupun kemampuan keuangan daerah.
“Penyertaan modal pemerintah daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang transparan dan akuntabel. Selain itu, penyertaan modal pada Perseroda jangan sampai berimplikasi pada terganggunya pelaksanaan program pembangunan daerah,” jelas Rahakbauw.
Lebih lanjut kata dia, BUMD dianggap masih belum memiliki etos kerja, terlalu birokratis, inefisien, kurang memiliki orientasi pasae, tidak memiliki reputasi baik dan pemerintah daerah yang melakukan intervensi yang berlebihan terhadap BUMD.
Olehnya itu diharapkan kepala daerah selaku pemegang saham mayoritas dapat memperhatikan dengan saksama penyertaan modal daerah kepada Perseroda MEA yang nantinya dapat digunakan secara efektif dan efisien dan bukan hanya dihabiskan untuk membayar gaji para direksi dan komisaris, melainkan lebih kepada pengoperasian Perseroda secara profesional. (DAS)
Komentar