oleh

Demo ke DPRD Maluku, ISMAFARSI Tuntut Permenkes No 3/2020 Direvisi

-Parlemen-829 views

Ambon, Marinyo.com- Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Seluruh Indonesia (ISMAFARSI) Provinsi Maluku, mengelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Maluku terkait Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa pelayanan farmasi di rumah sakit masuk ke golongan non medis.

Padahal, peraturan sebelumnya pelayanan farmasi merupakan penunjang medis bahkan seharusnya pelayanan farmasi harus berdiri sendiri dan mandiri.

Dalam tuntutannya, ISMAFARSI meminta DPR dan DPRD Maluku untuk berkoordinasi dengan organisasi profesi farmasi dan stakeholders terkait untuk mendiskusikan masalah yang menimpa farmasi dan profesi.

Selain itu mereka juga menuntut DPR RI dalam hal ini Komisi IX untuk menyegerakan RUU kefarmasian untuk masuk ke Prolegnas prioritas. Dan menuntut DPRD seluruh wilayah Indonesia untuk merekomendasikan dan menyampaikan aspirasi ini ke DPR RI dan Pempus agar RUU Kefarmasian dapat disahkan.

Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary saat menerima demonstran mengatakan apa yang menjadi tuntutan atau aspirasi yang mahasiswa akan ditindaklanjuti.

“Tuntutan ini lebih banyak berhubungan dengan kepentingan seluruh apoteker di Indonesia. Kami Komisi IV akan menindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi oleh adik-adik, kita komisi IV akan mengundang ikatan apoteker yang ada di Maluku untuk bagaimana kembali menyuarakan ini,” tandas Attapary.

Dirinya juga berjanji akan menyampaikan masalah ini ke Pemerintah Pusat (Pempus).

“DPRD akan menyampaikan ke Pempus karena tuntutan ini sebagian besar ada di Pempus dalam hal ini Kemenkes dan DPR RI karena berkaitan dengan UU Farmasi.

Sementara itu anggota Komisi IV, Andi Munaswir menilai Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 telah menyakiti kita semua, menyakiti seluruh profesi kefarmasian seluruh Indonesia karena profesi apoteker dikategorikan dalam pelayanan non medis.

Dan lebih sakit lagi karena dicampur dengan urusan laundry. “Paracitamol dan asammefanamat tidak bisa mengobati, yang bisa mengobati hanya mengubah Permenkes tersebut,” tandas dia. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed