oleh

BGW Resmi Raih Gelar Sarjana Hukum, Soroti Pentingnya Partisipasi Publik dalam Pembentukan Perda

-Parlemen-635 views

AMBON, MARINYO.COM – Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, resmi menyelesaikan studi pada Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), Rabu (18/2/3026). Ia mempertanggungjawabkan skripsinya dalam sidang yang berlangsung kurang lebih 38 menit.

Sidang skripsi dipimpin oleh Dekan Fakultas Hukum UKIM, Sandy Hukunala, SH, MH. Di hadapan para penguji, yakni DR Adolf Saleky, SH, MH dan DR Jesica Picauly, SH, MH, Watubun memaparkan karya ilmiahnya berjudul “Partisipasi Masyarakat yang Bermakna (Meaningful Participation) dalam Pembentukan Peraturan Daerah.”

Dalam sidang tersebut, Watubun menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) pada dasarnya merupakan produk politik. Karena itu, menurutnya, materi muatan dalam suatu Perda sangat mungkin mengakomodir kepentingan politik tertentu.

“Oleh sebab itu, dalam proses pembentukan Perda dibutuhkan partisipasi masyarakat yang bermakna agar aspirasi dan kepentingan masyarakat tidak dinegasikan oleh kepentingan politik,” ujarnya.

Di bawah bimbingan DR John Dirk Pasalbessy, SH, M.Hum selaku Pembimbing I dan Eivandro Wattimury sebagai Pembimbing II, Watubun berhasil menyelesaikan penulisan akademiknya untuk meraih gelar Sarjana Hukum (SH).

Dalam skripsinya, ia menekankan bahwa partisipasi masyarakat yang bermakna harus dimulai sejak tahap perencanaan dalam penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda), hingga tahapan penetapan dan pengundangan Perda. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu merespons kebutuhan serta persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.

Sebagai rekomendasi, Watubun menyarankan agar dalam proses pembentukan Perda perlu melibatkan Tim Ahli internal DPRD dan Pemerintah Daerah, serta Tim Perancang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah lahirnya Perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu, Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai pemegang kewenangan pembentukan Perda didorong untuk membuka akses informasi seluas-luasnya serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi masyarakat agar dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses legislasi daerah.

Keberhasilan ini menandai komitmen Watubun tidak hanya sebagai pimpinan legislatif, tetapi juga sebagai akademisi yang mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang lebih partisipatif dan demokratis. (das)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed