oleh

Ary Sahertian: Negara Tak Bisa Ambil Tanah Adat Nusaniwe

-Parlemen-344 views

AMBON, MARINYO.COM- Sejumlah warga Air Louw Negeri Nusaniwe , Kota Ambon, menyampaikan keberatan mereka atas penetapan wilayah adat sebagai kawasan hutan lindung oleh pemerintah pusat serta pengambilan sebagian tanah adat oleh TNI Angkatan Udara (AU).

Aspirasi ini disampaikan dalam pertemuan bersama anggota DPRD Provinsi Maluku, Senin (23/6/2025), di Rumah Rakyat Karang Panjang Ambon.

Anggota Komisi II DPRD Maluku, Ary Sahertian, mengatakan bahwa warga menolak keberadaan patok-patok yang telah dipasang oleh pihak TNI AU atas dasar klaim hak milik. Menurutnya, proses tersebut tidak sepenuhnya dikomunikasikan secara terbuka dengan masyarakat adat.

“Tanah adat adalah kewenangan masyarakat yang dipercayakan kepada raja negeri. Maka setiap proses pengambilan keputusan harus melalui koordinasi dengan raja. Karena itu, masyarakat mencabut semua patok yang dipasang, karena merasa dirugikan,” ujar Ary.

Ia menjelaskan, meskipun persoalan tanah bukan ranah Komisi II, melainkan Komisi I, namun pihaknya akan tetap mengawal aspirasi masyarakat.

Anggota DPRD Makuku dapil Kota Ambon ini juga mendorong masyarakat untuk menyampaikan persoalan ini secara resmi pada Pimpinan DPRD atau komisi I agar bisa dibahas bersama instansi terkait.

“Kalau penyelesaiannya tidak bisa dilakukan di daerah, kita akan dorong langsung ke kementerian. Bahkan ke gubernur, supaya tidak ada pengambilan sepihak atas nama negara yang justru merugikan rakyat,” katanya.

Ary juga menyoroti penetapan kawasan hutan lindung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dinilainya bertentangan dengan konstitusi.

“Regulasi yang dikeluarkan di bawah Undang-Undang Dasar 1945 tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Kalau status hutan lindung bertolak belakang dengan hak masyarakat adat, itu harus dikoreksi,” tegasnya.

Ia menambahkan, DPRD akan segera memanggil seluruh pihak terkait, termasuk Balai Kehutanan, TNI AU, dan kepala negeri, untuk mengklarifikasi status dan proses pengambilan wilayah tersebut.

“Kami akan perjuangkan hak-hak masyarakat. Negara tidak boleh mengambil alih tanah adat tanpa kejelasan hukum dan tanpa melibatkan pemilik hak ulayat,” tutup Ary.(***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed