oleh

Alaydrus : Pemda Tak Salah Bayar Lahan RSUD Haulussy ke Buke Tisera

-Maluku-1.121 views

AMBON, MARINYO.COM- Kepala Biro Hukum Setda Maluku, Alawiyah F. Alaydrus, SH. MH. memastikan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku tidak lakukan kesalahan pembayaran lahan RSUD dr M Haulussy kepada Yohanis Tisera alias Buke.

“Pembayaran yang dilakukan Pemda itu sudah sesuai dengan aturan hukum, karena saat ini yang mempunyai putusan inkra sampai dengan PK adalah atas nama keluarga Tisera,” ujar Alaydrus kepada wartawan, Rabu (18/8/2021) usai melakukan pertemuan dengan Komisi I DPRD Maluku.

Sementara mengenai klaim dari keluarga Alfons, Alaydrus katakan, objek yang dimenangkan oleh Alfons sesuai putusan 62 adalah objek yang bukan tanah RSUD dr M Haulussy.

“Jadi dari 99 hektar itu diluar tanah RSUD dr Haulussy. Jadi semua yang dilakukan oleh Pemda sudah jelas,” tandas dia, sembari menegaskan Pemda dalam melakukan pembayaran sudah meminta penjelasan ke Pengadilan Negeri (PN) dan PN mengatakan bahwa bahwa putusan Buke Tisera adalah sah karena itu Pemda membayar itu.

Disamping itu lanjut Alaydrus, putusan deklaratoris itu menyatakan bahwa benar hak milik atas lahan RSUD adalah milik keluarga Buke Tisera.

“Kalau punya orang tentu kita yang berdiam diatas tanah itu harus membayar kan? Walaupun dalam putusan itu tidak memerintahkan untuk melakukan pembayaran tetapi dia menyatakan bahwa tanah itu adalah milik keluarga Buke Tisera dan bangunan yang ada diatas lahan milik keluarga Tisera adalah milik Pemda berupa bangunan RSUD.

Kalau kami tidak membayar itu maka alas hak atas bangunan itu kami dapat dari mana? Keluarga Buke Tisera kan harus mengeluarkan itu sehingga kami bisa melakukan pengurusan atas sertifikat, kemudian pengembangan, karena tanpa itu kan tidak bisa dilakukan,” ujar dia lagi.

Atas dasar semua itu lanjut dia, maka pemerintah daerah melakukan pembayaran sudah tiga tahap kepada keluarga Tisera dan sesuai dengan kajian hukum yang dilakukan tidak ada yang namanya kesalahan pembayaran. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed